HUKUM memelihara hewan dengan cara dibatasi kebebasannya diantaranya burung diperbolehkan menurut kesepakatan ulama. Jika syarat-syaratnya terpenuhi contohnya makanan, tidak diperlakukan secara dzalim dan juga bukan hewan yangtelah diharamkan oleh Allah SWT untuk dipelihara.
Mengenai hukum memelihara hewan kita juga diperbolehkan memelihara burung dalam sangkar selama kita menyediakan kebutuhannya. Berupa makanan, minuman, membuat dia hangat disaat cuaca dingin, dan begitupun sebaliknya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ
“Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).
Binatang adalah salah satu nikmat Allah yang telah diberikan kepada manusia.
وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 5 – 8).
BACA JUGA: 8 Hewan yang Disukai Malaikat, Umat Muslim Dilarang Melukainya
Mengenai hukum memelihara hewan, inilah 3 dalil diperbolehkannya memelihara hewan dengan cara mengurung atau mengikatnya:
Saat zaman Rasulullah ﷺ keadaan hewan peliharaannya dalam keadaan terikat.
Dalil pertama tentang hukum memelihara hewan adalah dalil bolehnya hewan untuk diambil manfaatnya seperti; kuda, keladai unta dan hewan peliharaan pada zaman Rasulullah ﷺ dalam keadaan diikat. Artinya dalam keadaan tidak bebas, jika dalam islam ini dilarang tentu Rasulullah ﷺ akan melarangnya.
Mengenai perempuan yang menahan kucing inilah hadistnya
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Seorang wanita disiksa Allah pada hari kiamat lantaran dia mengurung seekor kucing sehingga kucing itu mati. Karena itu Allah Subhanahu Wata’ala memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap serangga-serangga bumi.” (HR. Muslim)
Telah dijelaskan hadist diatas oleh Imam Syaukani: “Hadits ini digunakan dalil tentang keharaman mengurung kucing atau hewan peliharaan lainnya tanpa memberi makan dan minum, sebab hal tersebut merupakan bentuk penyiksaan pada makhluk Allah.”
BACA JUGA: Inilah 5 Hewan Peliharaan Nabi Muhammad ﷺ Beserta Nama-Namanya
Hadist mengenai anak kecil dengan burung peliharaannya
Dalil yang terakhir tentang hukum memelihara hewan adalah hadist mengenai anak kecil dengan burung peliharaannya, telah dikisahkan dalam satu riwayat hadist:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
“Dari Anas, dia berkata ; Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata: perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Beliau Rasulullah ﷺ datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya “. (HR. Bukhari).
Rasulullah ﷺ membiarkan anak tersebut memelihara dan bermain dengan burung yang ia pelihara dalam hadist diatas. Dan juga Rasulullah ﷺ tidak memerintakan kepada keluarganya untuk melepas burung tersebut.
Mengenai penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum memelihara hewan diperbolehkan, walaupun sekedar menikmati keindahan suaranya. Asalkan pemiliknya merawat dengan baik dan mencukupi segala kebutuhannya. []
SUMBER: MUSLIM | KONSULTASIISLAM