ISLAM memuliakan kaum perempuan. Kehormatan perempuan di dalam agama Islam sangat dijunjung tinggi. Namun, pada masa lalu ketika dunia masih dipimpin oleh raja-raja posisi perempuan sama sekali tak dipedulikan dan direndahkan. Bahkan seorang raja bisa memiliki banyak perempuan untuk dijadikan istrinya, dengan dijadikan sebagai selir. Bolehkah memiliki selir dalam Islam?
Pertama, penting bagi kita untuk mendefinisikan istilah “selir” dengan “budak” karena biasanya sering disalahpahami.
Beberapa orang berpikir bahwa “selir” mengacu pada nyonya atau wanita yang menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan dengan seorang pria. Dan biasanya perempuan-perempuan ini hidup bersama laki-laki yang memiliki pangkat tinggi dan punya istri yang sah.
BACA JUGA: Pernikahan Pertama
Ini mungkin karena orang-orang melihat selir adalah perempuan ‘penghibur’ raja dan pangeran yang punya kekuasaan. Sedangkan dalam Islam, istilah “selir” mengacu pada seorang budak wanita yang dimiliki oleh seseorang melalui perbudakan, atau menjadi tawanan perang.
Tentu saja, hubungan semacam ini dilarang keras dalam Islam.
Selain dijadikan sebagai istri, perbudakan belum dihapuskan di belahan dunia manapun pada zaman dulu. Lalu Allah SWT menerapkan hukum perbudakan perempuan sebagai hak asasi manusia. Islam secara bertahap menghapuskan perbudakan, karena itu ‘selir’ dan ‘budak’ adalah sesuatu dari masa lalu.
Menurut definisi ini, sudah jelas bahwa memiliki selir dan juga budak, sudah ketinggalan zaman.
BACA JUGA: Ini 5 Tips buat Kumpulin Biaya Nikah
Perbudakan adalah sistem yang ada di awal sejarah umat manusia namun kini sudah tak ada lagi di bawah hukum penghapusan perbudakan. Tidak hanya di komunitas Muslim, tapi juga di seluruh dunia.
Di era modern seperti saat ini, tidak ada lagi hukum yang mengizinkan seseorang untuk mengambil seorang budak atau selir; Adalah tindakan kriminal untuk melakukannya. Perkawinan yang terhormat tetap menjadi satu-satunya pilihan legal dan bermoral untuk memenuhi hasrat seksual bagi seorang Muslim. []