TANYA: Apa hukum mencukur rambut bayi perempuan dalam Islam? Dan apakah ini termasuk Sunnah Nabi?
JAWAB: Tirmidzi (1522) telah meriwayatkan dari Sumrah berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:
( الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ، ويسمى ، ويحلق رأسه ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي
“Seorang anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya”. (Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)
Hadits ini merupakan dalil disunnahkannya mencukur rambut bayi.
Hukum Mencukur Rambut Bayi Perempuan: Pendapat Para Ulama Fikih
Para ulama fikih telah berbeda pendapat tentang mencukur rambut bayi perempuan. Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa dia dicukur rambutnya sebagaimana dicukurnya rambut bayi laki-laki, sedangkan Hanabilah berpendapat tidak mencukurnya.
BACA JUGA: Apa Hukum Google Adsense dalam Islam?
Dalil Syafi’iyyah tetap mencukur rambut bayi perempuan adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi dan yang lainnya sebagai hadits mursal dari Muhammad bin Ali bin Husain berkata:
“Fatimah binti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menimbang rambutnya Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum dan mensedekahkan beratnya dengan perak”.
Baihaqi telah meriwayatkan dengan marfu’ dari riwayat Ali –radhiyallahu ‘anhu-: “Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh Fatimah untuk bersedekah seberat timbangan rambut Husain dengan perak”. Nawawi berkata: “Sanadnya lemah”.
Hanabilah beralasan bahwa hukum asalnya adalah dilarang untuk mencukur rambut wanita, dan tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mencukur rambut bayi kecuali bagi bayi laki-laki.
Hukum Mencukur Rambut Bayi Perempuan: Menurut Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah berkata di dalam al Mughni (1/104):
“Tidak ada perbedaan riwayat tentang dibencinya mencukur rambut wanita tidak dalam keadaan darurat, Abu Musa berkata:
برئ رسول الله صلى الله عليه وسلم من الصالقة والحالقة ) . متفق عليه
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berlepas diri dari wanita yang berteriak dengan suara keras dan yang mencukur rambutnya karena musibah yang menimpanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Al Khollal meriwayatkan dengan sanadnya dari Qatadah dari Ikrimah berkata:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها قال الحسن : هي مثلة )
“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang wanita untuk mencukur rambutnya”. Hasan berkata: “Hal itu berarti merubah ciptaan Alloh”.
Karena hadits mencukur rambut bayi perempuan tidak shahih, maka perkara tersebut tetap berada pada hukum asalnya; yaitu dilarang mencukurnya.
Baca juga pada Syarh Al Khorsyi ‘ala Mukhtashar Kholil: 3/48, Al Majmu’: 8/406, Kasyful Qana’: 3/29)
Hukum Mencukur Rambut Bayi Perempuan: Perintah Menyingkirkan Penyakit
Sedangkan perintah untuk menyingkirkan penyakit / kotoran yang terdapat pada sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( مع الغلام عقيقته فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى ) رواه البخاري (5471(
“Seorang anak itu bersama aqiqahnya, maka tumpahkan darah sembelihan dan bersihkanlah penyakit / kotoran (dari kepalanya)”. (HR. Bukhori: 5471)
Kata “Imathatul Adza” ada banyak perbedaan penafsirannya:
Sebagian mengatakan bahwa maksudnya adalah mecukur rambut kepala, sebagian lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan kotoran yang menempel pada saat lahir, seperti darah atau yang lainnya, maka menunjukkan disunnahkannya untuk dimandikan.
BACA JUGA: Apa Hukum Ayah Tidak Mau Menafkahi Keluarga? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Al Hafidz dalam Fathul Baari (9/593) berkata: “Telah disampaikan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Thabrani:
( ويماط عنه الأذى ويحلق رأسه )
“Dan dia dibersihkan dari kotoran dan dicukur rambutnya”.
Maka dia menggabungkan (antara adzaa dan mencukur rambut), maka yang lebih utama memahami Al adzaa (kotoran) kepada sesuatu yang lebih umum dari pada hanya mencukur rambutnya, hal ini dikuatkan bahwa pada sebagian jalur hadits Amr bin Syu’aib:
( ويماط عنه أقذاره ) رواه أبو الشيخ
“Dan dibersihkan dari semua kotorannya”. (HR. Abu Syeikh)
Oleh karena itu, hadits tersebut menjadi dalil pada anak laki-laki saja, hal ini menguatkan pendapat Hanabilah.
Wallahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA