APA hukum menelan ludah ketika shalat? Apakah membatalkan shalat yang sedang dilakukan?
Hukum Menelan Ludah ketika Shalat yang Pertama:
Menelan ludah dalam shalat tidak berpengaruh dalam shalat. Karena ia bukan makan dan minum. Dan juga bukan semaknanya. Kalau orang berpuasa tidak batal dengan menelan ludah apalagi orang shalat, maka tidak batal shalatnya.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub tanpa Membasuh Rambut
Hukum Menelan Ludah ketika Shalat yang Kedua:
Orang shalat menelan sisa makanan yang ada di antara gigi tidak membatkan shalat, jika hal itu sedikit sekali yang berada bersama ludah karena sulit menghindarinya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum sisa makanan diantara gigi dalam shalat?
Maka beliau menjawab, “Terkait sisa makan di gigi, tidak mengapa tetap berasa di antara gigi meskipun seseorang menunaikan shalat. Akan tetapi kalau lepas darinya, jangan ditelan. Terkadang masih ada di antara gigi kemudian setelah beberapa waktu keluar di antara gigi atau terkadang lidahnya menggerakkan dan keluar. Kita katakan, “Ini tidak mengapa akan tetapi jangan ditelan.”
Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa menelan sisa makanan yang ada dalam mulutnya tanpa dikunyah atau sisa di antara giginya dari makanan tanpa dikunyah apa yang ada padanya dengan ludahnya dan itu sedikit. Karena hal itu tidak dinamakan makan. Adapun makanan yang tidak masuk bersama ludah bahkan berjalan sendiri dan ia mempunyai bentuk, maka shalatnya batal dengan menelannya.” (Kasyaful Qana’, 1/339).
BACA JUGA: Hukum Menyapu di Malam Hari, Benarkah Sebabkan Kemiskinan? Ini Pandangan Islam
Terdapat dalam Al-Mausuah Fiqhiyah, 27/124, “Para ulama fikih bersepakat batalnya shalat dengan makan dan minum secara global. Mereka mengecualikan hal itu dengan makanan yang terdapat di antara giginya dan lebih kecil dari biji, maka hal itu tidak membatalkan shalat jika ditelan. Mereka dengan jelas mengatakan rusaknya shalat dengan mengunyah kalau banyak.”
Ketiga:
Sementara sisa aroma pasta gigi (ataupun apapun) dan rasanya di mulut, hal itu tidak berpengaruh akan keabsahan shalat. Karena hal itu tidak termasuk makan dan minum.
Walahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA