DALAM Islam, seseorang yang sedang berpuasa harus menjaga agar tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya dengan sengaja, termasuk sisa makanan yang masih ada di mulut.
1. Menelan Sisa Makanan yang Tidak Sengaja
Jika seseorang menemukan sisa makanan kecil di mulutnya dan menelannya tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah. Hal ini dikategorikan sebagai sesuatu yang di luar kendali dan tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA: Minuman-minuman yang Sebaiknya Dihindari ketika Berbuka Puasa
2. Menelan Sisa Makanan dengan Sengaja
Namun, jika seseorang dengan sengaja menelan sisa makanan yang tersisa di mulutnya dan mampu mengeluarkannya, maka puasanya batal. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika seseorang mampu mengeluarkan sisa makanan dari mulutnya tetapi tetap menelannya, maka hal itu membatalkan puasanya karena dianggap sebagai bentuk makan secara sengaja.
Dalil yang berkaitan dengan hal ini adalah hadits Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari No. 6669, Muslim No. 1155)
Hadits ini menunjukkan bahwa sesuatu yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, berbeda dengan kasus menelan sisa makanan dengan sengaja, yang tetap dianggap sebagai bentuk makan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
- Muntah yang disengaja membatalkan puasa dan wajib menggantinya (qadha).
- Menelan sisa makanan yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
- Menelan sisa makanan dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib mengqadha.
BACA JUGA: Wanita Baru Haid Jelang Buka, Bagaimana Hukum Puasanya?
Oleh karena itu, seorang Muslim yang sedang berpuasa hendaknya berhati-hati agar tidak dengan sengaja menelan sisa makanan yang tersisa di mulut. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan semakin menambah pemahaman kita tentang hukum-hukum puasa dalam Islam. []