APA hukum mengadakan selamatan ketika anak dikhittan?
Istilah walimah atau kenduri biasa digunakan untuk pesta perkawinan. Untuk kenduri lainnya, masyarakat Arab memiliki istilah lain di luar kata āwalimahā. Tetapi kemudian istilah walimah digunakan untuk menyebut pelbagai kenduri selain pesta perkawinan.
Hukum Mengadakan Selamatan Ketika Anak Dikhittan:
Keterangan ini bisa kita temukan di bukuĀ Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil IkhtisharĀ karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini sebagai berikut.
ŁŲµŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ų© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų±Ų³ Ł Ų³ŲŖŲŲØŲ© ŁŲ§ŁŲ„Ų¬Ų§ŲØŲ© Ų„ŁŁŁŲ§ ŁŲ§Ų¬ŲØŲ© Ų„ŁŲ§ Ł Ł Ų¹Ų°Ų± Ų§ŁŁŁŁŁ Ų© Ų·Ų¹Ų§Ł Ų§ŁŲ¹Ų±Ų³ Ł Ų“ŲŖŁŲ© Ł Ł Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ¬Ł Ų¹ ŁŲ£Ł Ų§ŁŲ²ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¬ŲŖŁ Ų¹Ų§Ł ŁŁŲ§Ł Ų§ŁŲ“Ų§ŁŲ¹Ł ŁŲ§ŁŲ£ŲµŲŲ§ŲØ Ų§ŁŁŁŁŁ Ų© ŲŖŁŲ¹ Ų¹ŁŁ ŁŁ ŲÆŲ¹ŁŲ© ŲŖŲŖŲ®Ų° ŁŲ³Ų±ŁŲ± ŲŲ§ŲÆŲ« ŁŁŁŲ§Ų Ų£Ł Ų®ŲŖŲ§Ł Ų£Ł ŲŗŁŲ±ŁŁ Ų§ ŁŲ§ŁŲ£Ų“ŁŲ± Ų§Ų³ŲŖŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ§ Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŲ„Ų·ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ų ŁŲŖŁŁŲÆ ŁŁ ŲŗŁŲ±Ł ŁŁŁŲ§Ł ŁŲÆŲ¹ŁŲ© Ų§ŁŲ®ŲŖŲ§Ł Ų£Ų¹Ų°Ų§Ų±Ų§ ŁŁŲÆŲ¹ŁŲ© Ų§ŁŁŁŲ§ŲÆŲ© Ų¹ŁŁŁŲ© ŁŁŲ³ŁŲ§Ł Ų© Ų§ŁŁ Ų±Ų£Ų© Ł Ł Ų§ŁŲ·ŁŁ Ų®Ų±Ų³ ŁŁŲÆŁŁ Ų§ŁŁ Ų³Ų§ŁŲ± ŁŁŁŲ¹Ų© ŁŁŲ„ŲŲÆŲ§Ų« Ų§ŁŲØŁŲ§Ų” ŁŁŁŲ±Ų© ŁŁŁ Ų§ ŁŲŖŲ®Ų° ŁŁŁ ŲµŁŲØŲ© ŁŲ¶ŁŁ Ų© ŁŁŁ Ų§ ŁŲŖŲ®Ų° ŲØŁŲ§ Ų³ŲØŲØ Ł Ų£ŲÆŲØŲ©
BACA JUGA:Ā Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid
Artinya, āKenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata āwalimahā sendiri merupakan pecahan kata āwalamā yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafiāi dan ulama Syafiāiyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya.
Secara mutlak, sebutan ‘walimah’ digunakan kenduri perkawinan. Untuk kenduri selain perkawinan, kata ‘walimah’ digunakan secara terikat. Orang Arab menyebut āaādzĆ¢rā untuk kenduri khitanan. āAqĆ®qahā untuk kenduri lahiran anak. āKhursā untuk kenduri keselamatan wanita dari persalinan. āNaqĆ®āah’ untuk kenduri pulang kampung seseorang dari tanah rantau. āWaqĆ®rahā untuk kenduri bangun rumah dan gedung lainnya. āWadhĆ®mahā untuk kenduri selamat dari musibah. āMaādabahā untuk kenduri selamatan dan syukuran secara umum,ā (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini,Ā Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basyaāir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444).
Dari sana para ulama mengqiyas hukum kenduri khitan atas hukum kenduri perkawinan. Keterangan berikut ini dapat membantu kita memperjelas kedudukan hukum kenduri khitan dan kenduri perkawinan.
ŁŁ ŁŁŁŁ Ų© Ų§ŁŲ¹Ų±Ų³ ŁŲ§Ų¬ŲØŲ© Ų£Ł ŁŲ§Ų ŁŁŁŲ§Ł Ų£ŲŲÆŁŁ Ų§ Ų£ŁŁŲ§ ŁŲ§Ų¬ŲØŲ© ŁŁŁŁŁ ŁŲ¹ŲØŲÆ Ų§ŁŲ±ŲŁ Ł ŲØŁ Ų¹ŁŁ ŁŁŲÆ ŲŖŲ²ŁŲ¬ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁ ŲØŲ“Ų§Ų© ŁŁŲ£Ł Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŲ§ŁŲ³ŁŲ§Ł Ł Ų§ ŲŖŲ±ŁŁŲ§ ŲŲ¶Ų±Ų§ ŁŁŲ§ Ų³ŁŲ±Ų§ ŁŲ§ŁŲ£ŲøŁŲ± ŁŁŁ Ł Ų§ Ų¬Ų²Ł ŲØŁ Ų§ŁŲ“ŁŲ® Ų£ŁŁŲ§ Ł Ų³ŲŖŲŲØŲ© ŁŁŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŲ³ ŁŁ Ų§ŁŁ Ų§Ł ŲŁ Ų³ŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŲ§Ų© ŁŁŲ£ŁŁŲ§ Ų·Ų¹Ų§Ł ŁŲ§ ŁŲ®ŲŖŲµ ŲØŲ§ŁŁ ŲŲŖŲ§Ų¬ŁŁ ŁŲ£Ų“ŲØŁ Ų§ŁŲ£Ų¶ŲŁŲ© ŁŁŁŲ§Ų³Ų§ Ų¹ŁŁ Ų³Ų§Ų¦Ų± Ų§ŁŁŁŲ§Ų¦Ł ŁŲ§ŁŲŲÆŁŲ« Ų§ŁŲ£ŁŁ Ł ŲŁ ŁŁ Ų¹ŁŁ ŲŖŲ£ŁŲÆ Ų§ŁŲ§Ų³ŲŖŲŲØŲ§ŲØ
Artinya, āApakah mengadakan kenduri perkawinan itu wajib? Ulama berbeda pendapat perihal ini. Pendapat pertama, wajib berdasarkan perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf yang melangsungkan perkawinan, āBuatlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.ā Hukum mengadakan walimah adalah wajib karena Rasulullah SAW selalu mengadakan walimah baik dalam keadaan mukim maupun tengah beperjalanan. Sedangkan pendapat yang lebih kuat seperti yang ditetapkan oleh Syekh adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW āTidak ada kewajiban harta selain zakatā. Hukum mengadakan walimah adalah sunah karena walimah itu berupa makanan yang tidak hanya diperlukan oleh mereka yang miskin, sama seperti sunah qurban.
Hukum Mengadakan Selamatan Ketika Anak Dikhittan:
Walimah perkawinan ini menjadi dasar qiyas bagi pelbagai jenis walimah lainnya. Sedangkan hadits pertama yang digunakan oleh pendapat pertama dipahami sebagai penguat anjuran untuk mengadakan walimah,ā (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini,Ā Kifayatul Akhyar, Darul Basyaāir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).
Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa kenduri perkawinan, begitu juga dengan kenduri khitanan dan kenduri lainnya, sangat dianjurkan oleh agama. Lalu apa yang dihidangkan Rasulullah SAW untuk para tamu undangannya ketika mengadakan kenduri perkawinannya?
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁ Ų© ŁŁŁŲ§ŲÆŲ± Ų“Ų§Ų© ŁŲ£ŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŲ§ŁŲ³ŁŲ§Ł Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų²ŁŁŲØ ŲØŁŲŖ Ų¬ŲŲ“ Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŲ§ ŲØŲ“Ų§Ų© ŁŲØŲ£Ł Ų“Ų¦ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ£ŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŲ§ŁŲ³ŁŲ§Ł Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŲµŁŁŲ© Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŲ§ ŲØŲ³ŁŁŁ ŁŲŖŁ Ų±
Artinya, āBatas minimal walimah bagi mereka yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyin RA menyembelih seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, walimah dengan jamuan sedikit apapun dianggap memadai. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Shafiyyah RA mengadakan walimah dengan adonan tepung gandum dan kurma,ā (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini,Ā Kifayatul Akhyar, Darul Basyaāir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445).
BACA JUGA:Ā Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat
Hukum Mengadakan Selamatan Ketika Anak Dikhittan:
Jadi kalau ada pertanyaan, apakah perlu mengadakan kenduri khitanan? Jawabannya, perlu. Tetapi harus dibedakan antara kenduri dalam arti mengundang masyarakat meskipun hanya sepuluh orang lalu menghidangkan mereka jamuan sepatutnya dan pesta dalam arti glamour dan bermewah-mewahan. Kalau walimatul khitan diartikan mengundang sejumlah anggota masyarakat dan menghidangkan makanan, ini perlu. Tetapi kalau walimatul khitan itu diartikan sebagai pesta dengan segala kemewahannya, kami tidak menyarankan.
Saran kami, buatlah kenduri khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi kenduri. Buatlah kenduri sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan.
Mintalah doa dari mereka agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh kelak dan berbakti untuk orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan doa ini biasanya dikemas dengan tahlilan atau khataman Al-Quran dan ditutup dengan doa. []
SUMBER: NU ONLINE