TANYA: Apa hukum mengajak anak kecil perempuan ke masjid?
Jawab: Tidak mengapa mengajak anak perempuan kecil ke masjid dalam shalat berjamaah dengan memperhatikan beberapa perkara:
1- Masih usia kanak-kanak sebelum masa tamyiz dan baligh jika dia bersama bapak atau saudara laki-lakinya. Adapun jika dia ikut bersama ibunya atau saudara perempuannya, maka batasan ini tidak berlaku.
2- Tidak menyebabkan kegaduhan dan mengganggu orang shalat. Hal tersebut dapat dihindari dengan memberikan nasehat lembut kepadanya.
3- Mengantisipasi agar dia tidak mengotori masjid karena buang air kecil atau besar.
BACA JUGA: Apa Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam?
4- Kedua orang tuanya menghindari pakian sempit dan pendek padanya. Ini merupakan bagian untuk mendidiknya menjaga kehormatan, dan hal ini berlaku di mana saja dia berada. Tidak diragukan lagi bahwa mesjid lebih utama untuk sang anak memakai pakaian syar’i dan menjauhi perhiasan.
Hukum Mengajak Anak Kecil Perempuan: Landasan
Dalil dibolehkannya mengajak anak perempuan kecil sebelum masa tamyiz dan balig adalah riwayat Qatadah radhiallahu anhu, dia berkata,
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ عَلَى عَاتِقِهِ ، فَصَلَّى ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا رَفَعَ رَفَعَهَا .(رواه البخاري، رقم 5996 ومسلم، رقم 543 )
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar sambil menggendong Umamah binti Abul Ash di pundaknya, lalu beliau shalat, apabila ruku beliau meletakkannya, jika bangkit, beliau mengangkatnya.” (HR. Bukhari, no 5996, Muslim, no. 543)
Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa siapa yang usianya masih di bawah usia tamyiz, bahkan walaupun dia anak laki, maka orang yang berada disampingnya tidak terhindar dari prilakunya. Karena itu, tidak ada landasan dalam syariat untuk mengajak anak seusia mereka ke masjid.
Karena dari satu sisi, mereka belum dapat mengambil manfaat dari hal tersebut, dan di sisi lain tindakannya akan dapat mengganggu pada umumnya. Akan tetapi hal tersebut selayaknya terjadi karena situasi mendadak, atau ada keperluan atau sesuatu kejadian yang bersifat jarang, atau semacamnya.
Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap puterinya Zainab (Umamah) bukan merupakan kebiasaan yang kontinyu. Bahkan terdapat riwayat bahwa Umamah binti Zainab tersebut bergelayutan dengan kakeknya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat beliau keluar menuju masjid, maka kemudian beliau menggendongnya dan membawanya ke masjid.
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Ucapan; ‘Beliau dahulu shalat..’ menunjukkan bahwa redaksi ini tidak berarti pengulangan secara mutlak, karena peristiwa menggendong Umamah hanya terjadi sekali pada beliau, tidak (terjadi pada waktu) lain.” (Subulussalam, 1/211)
Hukum Mengajak Anak Kecil Perempuan: Perhatikan Jika Mengganggu
Tidak sepantasnya menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk membawa anak-anak yang suka mengganggu dan mengusik rumah Allah Ta’ala. Karena jika diperkirakan ada manfaat membawa mereka ke masjid, akan tetapi kerusakan yang ditimbulkan mereka lebih besar dari kebaikannya. Dan menghindari kerusakan didahulukan dari mendatangkan manfaat. .
Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Malik ditanya tentang anak kecil yang dibawa ke masjid?” Beliau berkata, “Jika dia tidak mengganggu karena usianya yang masih kecil, atau menurut jika dilarang, maka saya memandang tidak apa-apa (dibawa ke masjid).” Lalu dia berkata, “Tapi jika dia mengganggu, maka saya memandang agar jangan dibawa ke masjid.” (Al-Mudawwanah, 1/106)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Masjid hendaknya dipelihara dari apa saja yang mengganggunya dan mengganggu orang shalat di dalamnya. Misalnya dari suara keras anak-anak, atau tindakan mereka yang mengotori tikarnya, dan semacamnya. Khususnya pada saat shalat. Karena hal tersebut merupakan kemunkaran yang besar.” (Majmu Fatawa, 22/204)
Ulama Lajnah Daimah (22/204) berkata, “Jika anaknya belum usia tamyiz, maka lebih baik tidak dibawa ke masjid, karena dia belum mengerti shalat dan mengerti makna berjamaah, disamping dia dapat mengganggu orang shalat.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Al Syekh, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Saleh Al-Fauzan, Syekh Bakar Abu Zaid)
Fatawa Lajnah Daimah, Al-Majmua Ats-Tsaniah, 5/263-264)
Hukum Mengajak Anak Kecil Perempuan: Tidak Sama dengan Anak Kecil Laki-laki
Yang penting diketahui dalam masalah ini adalah bahwa membawa anak kecil perempuan ke rumah Allah Ta’ala tidak sama dengan membawa anak kecil laki-laki. Karena seorang muslim butuh mendidik anak laki-lakinya untuk shalat dan mendidiknya di rumah Allah serta membiasakannya datang ke masjid, karena shalat berjamaah di masjid apabila dia telah balig wajib hukumnya.
Hal tersebut tidak sama bagi wanita apabila dia balig, bahkan syariat menganjurkan mereka (para wanita) untuk shalat di rumahnya saja, dan bahkan menjadikan hal tersebut lebih utama bagi mereka daripada shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Maka perbedaan antara anak kecil laki-laki dan anak kecil perempuan cukup besar.
BACA JUGA: Apa Hukum Nyanyian Perempuan? Ini Fatwa Syekh Yusuf Al Qaradhawi
Apa yang disebutkan penanya dari dampak buruk membawa anak kecil perempuan ke masjid benar adanya dan kami akui demikian. Karena itu, kami peringatkan kepada para jamaah shalat agar perhatian mereka dalam masalah ini (membawa anak ke masjid) dikhususkan bagi anak laki-laki sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Sedangkan urusan shalat anak kecil perempuan diserahkan kepada ibunya, agar dia shalat bersamanya di rumah, juga agar dia terbiasa tidak keluar rumah serta memberikan pelajaran kepadanya bahwa shalatnya di rumah lebih baik daripada shalatnya di masjid, juga agar dia tidak terbiasa bercampur baur dengan laki-laki. Ini semua merupakan manfaat yang besar, wajib bagi para pendidik dan penuntut ilmu untuk tidak mengabaikannya ketika membicarakan hal ini.
Khusus mengenai pakaian wanita dan kewajiban mendidik mereka dengan akhlak terpuji sejak kecil serta membiasakan mereka mengenakan pakaian terhormat serta dampak membiasakan mereka dengan pakaian pendek dan telanjang, lihat jawaban pada soal no. 103526, no. 43485, no. 6907. Di sana terdapat tambahan penjelasan.
Wallahua’lam. []
SUMBER: ISLAMQA