APA hukum mengakhirkan shalat?
Untuk mengetahui waktu-waktu shalat mulai dan terakhir silahkan merujuk soal no. 9940. Sementara apa yang anda tanyakan terkait perbedaan antara mengakhirkan shalat dan selesai waktunya, maka jawabannya adalah berikut ini.
Selesai waktu shalat adalah meninggalkan shalat sampai keluar waktunya dan tidak melaksanakan shalat. Dan ini termasuk salah satu dosa besar kecuali ada uzur syar’I seperti tidur dan lupa.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyah, (10/8) dikatakan, “Para ulama fikih bersepakat akan pengharaman mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang yang sengaja mengakhirkan shalatnya sampai setelah waktunya atau mengatur waktu sampai setelah waktu (shalat) agar tidak menunaikan pada waktunya. Ini termasuk sengaja menginggalkan. Dan dia mendatangkan kemungkaran yang besar menurut semua para ulama’. Akan tetapi apakah dikafirkan atau tidak?
BACA JUGA: 8 Ketentuan Shalat Jamaah, Ketahuilah!
Maka di dalamnya ada perbedaan diantara para ulama. Kalau tidak mengingkari kewajibannya, maka menurut jumhur hal itu tidak menjadikan kafir akbar. Sementara sekelompok ahli ilmu berpendapat hal itu menjadikan kafir akbar yang dapat mengeluarkan dari agama. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
” بين الرجل وبين الشرك و الكفر ترك الصلاة ” رواه الإمام مسلم في صحيحه (82
“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” HR. Imam Muslim di shohehnya, 82.
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:
” العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ” رواه الإمام أحمد ، وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح
“Perjanjian diantara kami dan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir. HR. Imam Shalat Ahmad dan Ahlus sunan empat dengan sanad shoheh.
Begitu juga dalil-dalil lainnya yang dinukil dari para shahabat radhillahunahum ajmain. Dan perkataan tabiin yang mulia Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili:
( لم يكن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يرون شيئا تركه كفر غير الصلاة ) اهـ .
“Tidak ada dikalangan para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam yang berpendapat meninggalkan sesuatu menjadi kafir melainkan shalat.”
Sementara mengakhirkan shalat dimaksudkan dua makna:
Pertama: mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya maksudnya telah selesai waktu shalat. Telah dijelaskan makna dan hukumnya.
Kedua; mengakhirkan shalat sampai di akhir waktunya. (Silahkan melihat ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (10/6).
Shalat di akhir waktunya diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, (614) dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa ada orang yang datang bertanya tentang waktu-waktu shalat. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjelaskan kepadanya awal waktu setiap shalat dan akhirnya kemudian mengatakan, “Waktunya antara ini.”
Akan tetapi kalau mengakhirkan shalat berakibat menghilangkan shalat jamaah sehingga dia shalat di akhir waktu sendirian. Maka hal itu diharamkan karena meninggalkan shalat berjamaah. Selagi tidak ada uzur meninggalkan shalat secara berjamaah. Yang lebih utama adalah menunaikan shalat di awal waktunya kecuali shalat isya’. Dan shalat zuhur ketika sangat panas, maka yang lebih utama menunaikan keduanya mendekati akhir waktunya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih sempurna menunaikan (shalat) pada waktu yang diinginkan agama. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda menjawab bagi orang yang bertanya, “Amalan apa yang paling dicintai oleh Allah Azza wajalla? Beliau bersabda, “Shalat pada waktunya (HR. Bukhori, 527 dan Muslim, 85). Tidak mengatakan (Shalat pada awal waktunya. Hal itu karena shalat ada yang disunahkan diawalnya dan ada yang disunahkan diakhirnya. Shalat isya contohnya disunahkan mengakhirkannya sampai sepertiga malam. Oleh karena itu kalau ada wanita di rumah bertanya mana yang paling utama bagi diriku? Apakah saya shalat Isya’ ketika ada azan isya’ atau mengakhirkan sampai sepertiga malam?
Kami jawab, “Yang lebih utama diakhirkan sampai sepertiga malam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengakhirkan suatu malam sampai mereka mengatakan, “Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak sudah tidur. Maka beliau keluar dan shalat bersama mereka dan mengatakan, “Sesungguhnya ini adalah waktunya kalau sekiranya tidak memberatkan umatku.
Yang lebih utama bagi wanita kalau di rumah, mengakhirkannya. Begitu juga kalau sekiranya ada orang-orang yang terhalang maksudnya orang-orang yang dimaksudkan dalam safar, mereka mengatakan, “Kita akhirkan shalat isya atau mendahulukan? Maka kita katakan, “Yang lebih utama mereka mengakhirkan.
Begitu juga kalau ada sekelompok keluar di taman dan telah datang waktu isya apakah yang lebih utama mendahulukan isya atau mengakhirkannya?
Kita katakan, “Yang lebih utama mengakhirkannya kecuali kalau hal itu memberatkan. Sementara sisa shalat lainnya yang lebih utama didahulukan kecuali kalau ada sebabnya. Fajar, zuhur, asar dan magrib di dahulukan. Kecuali kalau disana ada sebab.
Diantara sebab-sebabnya adalah kalau sangat panas, maka yang lebih utama mengakhirkan shalat zuhur sampai waktunya agak dingin. Maksudnya mendekati shalat asar. Karena mendinginkan waktu ketika mendekati waktu asar. Ketika sangat panas maka yang lebih utama mendinginkan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة فإن شدة الحر من فيح جهنم ” رواه البخاري 537 ومسلم 615 .
“Ketika sangat panas, maka dinginkan (menunaikan) shalatnya karena sangatnya panas termasuk tiupan angin jahanam.” HR. Bukhori, 537 dan Muslim, 615.
BACA JUGA: 8 Pembatal Shalat
وكان النبي صلى الله عليه وسلم في سفر فقام بلال ليُؤذن فقال : ” أبرد ” ثم قام ليؤذن ، فقال: “أبرد” ، ثم قام ليؤذن ، فأَذِنَ له (البخاري ( 629 ) ومسلم ( 616
“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam bepergian, maka Bilal mengumandangkan azan. Beliau bersabda, “Dinginkan’ kemudian berdiri untuk azan. Beliau mengatakan, “Dinginkan. Kemudian berdiri untuk azan, kemudian diizinkan baginya.” Bukhori, 629 dan Muslim, 616.
Diantara sebabnya juga d akhir waktu dalam kondisi berjamaah. Tidak didapatkan di awal waktu. Maka disini mengakirkan lebih utama. Seperti seseorang mendapatkan waktu sementara dia di daratan dan dia mengetahui bahwa akan sampai di desanya dan mendapatkan jamaah di akhir waktu. Apakah yang lebih utama menunaikan shalat ketika mendapatkan waktu atau mengakhirkan agar mendapatkan shalat jamaah?
Kita katakan, “Bahwa yang lebih utama mengakhirkannya agar mendapatkan jamaah. Bahkan mungkin kita katakan wajib mengakhirkan di sini agar mendapatkan jamaah.” Selesai ‘Fatawa Arkanul Islam, hal. 287. []
SUMBER: ISLAMQA