RUKHSAH (keringanan dalam Syariat) hadir saat seseorang mengalami masyaqqah (kesulitan) dalam mengamalkan hukum asal, dan ini berada di bawah kaidah “المشقة تجلب التيسير” (kesulitan mendatangkan kemudahan).
Dari sisi hukum mengamalkan rukhshah, ulama merincikannya sebagai berikut:
1. Wajib mengamalkan rukhsah
Misal:
(a) Wajib makan bangkai bagi orang yang kelaparan dan kemungkinan besar ia akan mati jika tidak makan bangkai tersebut.
(b) Wajib membatalkan puasa bagi orang yang sangat kelaparan dan kehausan karena puasanya dan kemungkinan besar bisa jatuh pada kematian.
(c) Wajib meminum khamr bagi orang yang tersedak atau tersangkut makanan di tenggorokannya dan tidak ada yang bisa diminumnya saat itu kecuali khamr.
BACA JUGA: Pengertian Qiyas dalam Islam
2. Sunnah mengamalkan rukhsah
Misal:
(a) Sunnah mengqashar shalat bagi musafir yang safarnya menempuh jarak tiga marhalah (24 farsakh).
(b) Sunnah membatalkan puasa bagi yang mengalami kondisi sangat kepayahan saat safar atau saat sakit.
(c) Sunnah mengakhirkan waktu pelaksanaan shalat zhuhur sampai cuaca tidak terlalu panas di daerah yang terik matahari sangat menyengat.
(d) Sunnah melihat perempuan yang sedang dilamar.
3. Mubah mengamalkan rukhsah
Misal:
(a) Bertransaksi dengan akad salam.
(b) Melakukan perdamaian (shulh) saat terjadi persengketaan muamalah.
(c) Melakukan akad ijarah.
BACA JUGA: Hukum Meninggalkan Shalat Berjamaah untuk Pria
4. Lebih utama tidak mengambil rukhshah
Misal:
(a) Mengusap khuff saat berwudhu.
(b) Menggabungkan dua shalat saat safar.
(c) Tidak puasa saat safar bagi orang yang tidak kesulitan dalam melakukannya.
(d) Bertayammum pada kondisi tidak mendapatkan air yang mudah didapatkan, tapi sebenarnya ada air yang dijual dengan harga tinggi di atas harga pasar, namun ia mampu membelinya.
5. Makruh mengambil rukhshah
Misal: Rukhsah mengqashar shalat pada jarak kurang dari tiga marhalah (24 farsakh), keluar dari khilaf dengan Abu Hanifah yang tidak membolehkannya.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 71, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.
Oleh: Muhammad Abduh Negara