SEKARANG ini marak sekali orang-orang yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil hak orang lain. Yang paling popular dan sering kita dengar adalah kasus korupsi.
Korupsi merupakan istilah bagi orang-orang yang mengambil hak orang lain. Bagaimana menurut pandangan Islam tentang mengambil hak orang lain ini?
Ketahuilah, pemberian terbaik yang Allah anugerahkan kepada seorang hamba adalah keimanan dan ketakwaan. Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa. Dia juga harus yakin, bahwa iman dan takwa merupakan nikmat dan karunia Allah semata.
BACA JUGA: Cara Nabi Sulaiman Mengungkap Seorang Pencuri
Oleh karena itu, pemberian yang sedikit, jika disyukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik daripada banyak tetapi masih menganggapnya selalu kekurangan. Sehingga banyaknya harta bagi orang-orang yang tidak bersyukur kepada Allah tidak ada faidahnya.
Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.
Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya,” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662).
Sungguh menakutkan bukan ketika kita berani mengambil hak milik orang lain, bukan siksa di dunia saja yang kita dapatkan akan tetapi siksa di akhirat menunggu kita.
Seharusnya kita bisa memaknai hidup kita dengan hal-hal yang positif. Hidup apa adanya, semampu kita, tak perlu iri dengan orang lain, tak perlu bersikap memaksakan diri untuk hidup lebih dengan cara-cara kotor.
Ketika kita telah berani mengambil barang, hak milik orang lain sekecil apapun maka kita harus bersiap kehilangan bahkan kehilangan yang kita rasakan akan jauh lebih besar.
BACA JUGA: Orang yang Dikumpulkan Bersama Golongan Pencuri
Hati-hatilah dalam berhutang, jangan sampai kita tidak membayarnya. Jika kita tidak membayar hutang, sama saja kita telah mengambil hak milik orang lain.
Mulai dari penipuan, pencurian, penjarahan, perampokan, perjudian, riba, penghianatan atas kepercayaan yang diberikan dan masih banyak lagi. Perjudian sekarang malah semakin merajalela, hiburan jadi judi misal judi bola.
Persaingan tidak sehat dalam pekerjaan, merasa iri dengki dengan prestasi dan kedudukan teman kerjanya lalu menghalalkan segala cara dengan cara memfitnah, membuat kasak kusuk. bahkan mengambil dan menikmati hasil jerih payah kerjanya selama ini dan mengakui itu pekerjaannya. []
SUMBER: PENGUSAHAMUSLIM