Oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
AKTIVITAS endorsement, sederhananya adalah seseorang mendukung sebuah produk untuk dilempar ke pasar. Dengan kata lain, dia ikut mempromosikan. Biasanya dia adalah seorang tokoh, bintang, atau siapa pun yang dianggap punya pengaruh, tujuannya untuk mendongkrak penjualan atau popularitas produk tersebut. Lalu, dia dibayar karena aktivitas itu.
Hal ini dibolehkan berdasarkan prinsip ijarah (sewa) atas jasa. Fee yang diperoleh merupakan ujrah (upah) atas jasanya meng- endorse barang tersebut.
BACA JUGA: Syarat Sah Jual Beli Menurut Imam Madzhab
Namun, pembolehan ini tentu terikat oleh syarat, yaitu:
1. Barang dan jasanya harus halal, tidak boleh barang jasa haram seperti khamr, permainan judi, zina, dan semisalnya.
Jika ini tidak diperhatikan maka termasuk berta’awun (saling bantu) dalam dosa dan kejahatan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan kejahatan.” (QS. Al Maidah: 2)
2. Orang yang meng-endorse itu mesti jujur menceritakan tentang barang yang dia promosikan.
Misalkan jika itu sebuah jilbab, dia sampaikan bahwa jilbab itu adem, bahannya tebal, jahitannya bagus, dst, memang begitulah keadaaannya dan dia sudah membuktikannya. Dia tidak boleh dusta, sebagaimana banyak yang terjadi pada iklan-iklan yang tidak memperhatikan adab Islam.
Sebab itu adalah menipu dan memberikan kesaksian palsu.
Nabi ﷺ bersabda:
ومن غشنا فليس منا
“Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.” (HR. Muslim No. 101)
BACA JUGA: Review Makanan, Perhatikan Adabnya!
Rasulullah ﷺ bertanya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟» قَالَ: ” قَوْلُ الزُّورِ – أَوْ قَالَ: شَهَادَةُ الزُّورِ – “، قَالَ شُعْبَةُ: وَأَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ شَهَادَةُ الزُّورِ
Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa besar yang paling besar? Beliau bersabda: “Perkataan/sumpah palsu” atau dia berkata: “kesaksian palsu”. Syu’bah berkata: “Dugaan kuatku bahwa itu adakah kesaksian palsu.” (HR. Muslim no. 88)
Demikian. Wallahu a’lam. []