APA hukum mengganti nama karena jelek?
Setiap orang tua wajib memberikan nama kepada anaknya. Mengapa? Karena nama merupakan identitas seseorang. Nama itulah yang akan menjadi panggilannya dalam kehidupan sehari-hari.
Namun terkadang, ada anak yang tidak suka terhadap namanya sendiri. Hal ini dikarenakan, nama yang ia miliki jelek, sehingga ia pun sering diejek dan dicemooh oleh teman-temannya sendiri. Lalu, bolehkah mengganti nama pemberian dari orang tua?
BACA JUGA: Hukum Suami yang Tidak Punya Keinginan Syahwat terhadap Istrinya
Rasulullah ﷺ bersabda, “Perindahlah nama-namamu, karena kamu akan dipanggil pada hari kiamat dengan namamu.”
Suatu hari Rasulullah ﷺ berjalan di lembah antara dua bukit. Kemudian beliau bertanya tentang nama kedua bukit itu.
Dijawab oleh sahabat, “Namanya Bukit Kecewa dan Bukit Aib.”
Mendengar nama bukit tersebut, Rasulullah kurang senang.
Di kesempatan lain, Rasulullah ﷺ kedatangan seorang sahabat, kemudian meminta kepadanya untuk memerah susu.
Rasulullah bertanya kepada sahabat itu, “Siapa namamu?”
Jawabnya, “Pahit.”
Mendengar itu Rasulullah ﷺ tidak menyuruh dan menyilakan untuk duduk saja.
Datang sahabat lain. Ditanya lagi oleh Rasulullah, “Siapa namamu?”
Sahabat itu menjawab, “Perang.”
Yang kedua kali Rasulullah ﷺ menyuruh duduk.
BACA JUGA: Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut
Datang sahabat lagi dan Rasulullah ﷺ bertanya pula, “Siapa namamu?”
“Hidup” jawab sahabat itu.
Senang beliau mendengar nama itu. Lalu ia disuruh memerah susu.
Sepenggal cerita di atas adalah bukti bahwa orangtua harus memilih nama yang baik untuk anaknya. Rasulullah ﷺ pun menganjurkan untuk mengubah nama yang punya arti tidak baik. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani