MENGGODA istri orang lain itu termasuk perbuatan takhbib. Hukum menggoda istri orang lain atau takhbib ini sangat berat.
Menurut sebagian ulama, takhbib termasuk dosa besar, karena menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai.
Memisahkan atau merusak hubungan antara suami dan istri itu termasuk pekerjaan setan. Dalam ayat Al-Qur’an disebutkan:
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ} [البقرة
“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. al-Baqarah: 102)
BACA JUGA: Pelakor atau Pebinor, Ini Ancaman Nabi terhadap Pelakunya
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا. فَيَقُوْلُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا. قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ. قَالَ: فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ، وَيَقُوْلُ: نِعْمَ أَنْتَ.
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau.” (HR Muslim IV/2167 no 2813)
Takhbib sendiri secara bahasa berarti menipu. Namun, ini menjadi istilah yang digunakan oleh Nabi ﷺ dalam menggambarkan fenomena merebut istri seseorang.
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustaz Hanif Luthfi menjelaskan, menggoda istri orang lain, ternyata bukan hal yang remeh dalam agama Islam.
Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
BACA JUGA: Hukum bagi Pelakor
Dalam hadits lain riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Menurut Ustaz Hanif, melamar wanita yang sudah dilamar orang lain saja dilarang, apalagi menggoda wanita yang telah menjadi istri orang lain agar bercerai dengan suami sahnya.
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah menjelaskan tentang dosa takhbib ini.
وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟ (الجواب الكافي لمن سأل عن الدواء الشافي = الداء والدواء، ص: 216).[1]
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya.” []
SUMBER: RUMAH FIQIH