TANYA: Apa hukum menggugurkan kandungan pada bulan-bulan pertama (1/3) sebelum ditiupkan ruh di dalamnya?
Jawab: Majlis Hai’ah Kibar Ulama (Majelis Ulama Arab Saudi) menetapkan berikut ini:
Hukum Menggugurkan Kandungan: Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan dalam semua fase kecuali ada alasan syar’i yang dibenarkan agama dan dalam cakupan yang sangat sempit sekali
Hukum Menggugurkan Kandungan: Kalau kandungan pada masa pertama (fase pertama), yaitu masa 40 hari dimana ketika digugurkan ada kemaslahatan syar’i atau menolak terjadinya bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya.
BACA JUGA:Â Â Hukum Mencontek dalam Ujian
Sementara kalau menggugurkan pada fase ini karena takut kesulitan dalam mendidik anak-anaknya atau takut tidak mampu biaya kehidupan dan pendidikan atau karena masa depannya atau suami istri merasa cukup dengan keberadaan anak-anak yang ada, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Hukum Menggugurkan Kandungan: Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan kalau dia segumpal darah atau sekerat daging (yaitu 40 hari kedua dan ketiga) sampai ada keputusan dari sekumpulan dokter yang terpercaya bahwa kelangsungan (mengandungnya) itu berbahaya atas keselamatan ibunya seperti dikhawatirkan binasa (mati) kalau dilanjutkan mengandungnya.
Maka diperbolehkan menggugurkannya setelah mempergunakan semua upaya untuk menghilangkan bahaya-bahaya itu.
BACA JUGA:Â Hukum Puasa yang Belum Diqadha
Hukum Menggugurkan Kandungan: Setelah fase ketiga, setelah sempurna 4 bulan, maka tidak diperbolehkan menggugurkannya sampai telah ada keputusan dari sekelompok dokter spesialis yang terpercaya bahwa keberadaan janin di perut ibunya bisa menyebabkan kematian ibunya. Hal itu setelah melakukan semua sarana untuk bisa tetap hidup.
Keringanan untuk melakukan pengguguran dengan syarat-syarat ini dalam rangka menghilangkan bahaya yang lebih besar dan agar meraih kemaslahatan yang lebih besar. []
SUMBER: ISLAMQA