• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Zina, Hukum Aborsi dalam Islam

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

 

ISTILAH aborsi sudah sering terdengar dimana-mana. Praktiknya pun sudah marak dilakukan demi menutupi aib dan maksud tertentu. Padahal secara tidak langsung mereka telah membunuh satu calon manusia yang akan lahir ke dunia.

Tentunya Islam telah mengatur mengenai hal ini, berikut akan dibahas diambil dari beberapa pendapat ulama dan fuqaha:

1. Para fuqaha berpendapat bahwa menggugurkan kandungan setelah ditiupkan rohnya adalah haram hukumnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti kehamilan itu akan membahayakan keselamatan sang ibu.

ArtikelTerkait

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

2. Peniupan roh ini terjadi pada sepuluh hari setelah bulan keempat dari sejak mulai kehamilan. Sebagaimana yang telah dijelaskan hadits-hadits Rasulullah SAW.

3. Para fuqaha dan Imam madzhab sependapat menggugurkan kandungan dimana sebagian anggota tubuh janin sudah terbentuk, seperti rambut, tangan, kaki, kepala, dan lainnya, maka perbuatan itu termasuk salah satu kejahatan, dimana pelakunya diwajibkan membayar “diyah janin”.

Sebagian ulama berpendapat bahwa menggugurkan kandungan sebelum nampak bagian anggota tubuhnya, maka hukumnya boleh (jaiz). Masa berlangsung kondisi ini yaitu empat puluh hari pertama usia kehamilan.

Mereka berasumsi bahwa janin masih berupa “nuthfah”, dan kita maklumi bahwa membuang “nuthfah” boleh, seperti halnya “azl” pada saat jimak.

Berbeda dengan pendapat diatas, para Jumhur Ulama beranggapan dan berkomentar bahwa pelakunya berdosa. Berikut ini beberapa ulama yang menyimpulkan hukum syariat Islam dalam masalah ini:

1 Imam Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin”

Imam Al-Ghazali berkata, “Menggugurkan kandungan adalah kejahatan terhadap ciptaan Allah SWT yang sudah jadi, dan kejadian manusia itu melalui beberapa jenjang (pase). Pase pertama yaitu masuknya sperma ke dalam rahim dan membaur dengan sel telur, untuk bersiap menerima kehidupan (roh).

“Merusah “nuthfah” dalam kondisi ini adalah kejahatan. Lalu apabila pengrusakan dilakukan terhadap “alaqah” (segumpal darah), maka kejahatannya bertambah besar. Lalu apabila pengrusakan terjadi setelah peniupan roh dan penciptaan janin sudah selesai, maka dosa kejahatannya pun semakin besar.

“Dan kejahatan (dosa) yang paling besar yaitu membunuh bayi setelah lahir”.

Advertisements

2 Qadhikhan dalam “Fatawa”

Mendengar pendapat ulama yang membolehkan menggugurkan kandungan, beliau berkata: “Saya tidak sependapat dengan mereka. Saya menganalogikan masalah ini dengan kewajiban “muhrim” (orang yang dalam kondisi berihram, haji atau umrah) apabila ia memecahkan telur burung yang masuk kategori buruan untuk membayar denda senilai telur itu, oleh karena telur itu adalah asal kejadian dari burung.

“Atas dasar itulah, maka saya berpendapat bahwa menggugurkan kandungan dalam kondisi ini adalah berdosa, meskipun tidak sebesar dosa pembunuhan”.

Kesimpulannya adalah apabila menggugurkan kandungan sebelum nampak bentuknya hukumnya adalah makruh yang nyaris haram dan berdosa. Dan menggugurkan kandungan setelah berbentuk bayi. Maka hukumnya haram.

Dan keharamannya menjadi lebih besar apabila telah ditiupkan roh pada janin itu. Keharaman ini berlaku pada kondisi bukan darurat (normal). []

Sumber: Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur.

 

 

Tags: Hukum Menggugurkan KandunganHukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Next Post

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.