APA hukum menggunakan masker ketika shalat?
Alhamdulillāh, wash shalātu was salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Larangan menutup mulut saat shalat dilandasi oleh riwayat dari Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- yang bersabda,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR Abu Daud No. 643, Ibnu Majah No. 966, dan dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahih Ibni Majah No. 798)
BACA JUGA: Perhatikan, Ini 5 Standar Masker Kain Sesuai Standar WHO!
Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Menurut Para Ulama
Larangan ini dikatakan oleh para ulama dibawa kepada pengertian makruh serta boleh dilakukan saat ada kebutuhan.
Imam Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- menyatakan,
ويستثنى منه ما إذا تثاءب وغطى فمه ليكظم التثاؤب فهذا لا بأس به، أما بدون سبب فإنه يكره، فإن كان حوله رائحة كريهة تؤذيه في الصلاة، واحتاج إلى اللثام فهذا جائز؛ لأنه للحاجة، وكذلك لو كان به زكام، وصار معه حساسية إذا لم يتلثم، فهذه أيضاً حاجة تبيح أن يتلثم
“Namun, terdapat pengecualian jika seorang menguap dalam shalat.
Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Pengecualian
Dan ia menutup mulutnya dengan tangan untuk menahannya. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka makruh.
Apabila ada bau tidak enak di sekitarnya sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh menggunakan litsam/penutup wajah dari surban karena ada hajat yang menuntut.
Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Bisa Jadi Ketika Shalat
Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah kebutuhan yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.”
(Asy-Syarhul Mumti’ 3/179)
BACA JUGA: 5 Keutamaan Shalat Shubuh
Maka dari itu pada saat pandemi virus seperti ini tidak mengapa seseorang shalat dengan mengenakan masker atau penutup lainnya.
Wallahu a’lam. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM