HAID merupakan sesuatu yang alami bagi wanita. Namun seringkali wanita ingin menunda masa haidnya menggunakan obat-obatan. Apa hukum menggunakan obat penunda haid bagi seorang Muslimah?Dalam buku Tanya Jawab Fikih Wanita karya Ibrahim Muhammad al-Jamal, ia menjelaskan bahwa tidak mengapa seorang wanita menggunakan obat-obatan penunda haid selama tidak berbahaya.
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Saat Bulan Ramadhan
Penjelasan Ibrahim Muhammad al-Jamal ini terkait dengan pertanyaan seorang wanita yang bertanya kepadanya, “Bagaimana hukum menggunaka obat-obatan penunda haid pada bulan Ramadhan supaya seorang wanita dapat berpuasa sebulan penuh?”BACA JUGA: Wanita Haid Baca Alquran, Apa Hukumnya?Ibrahim Muhammad al-Jamal menjawab bahwa wanita yang haid di bulan Ramashan tidak diwajibkan puasa dan shalat. Lalu, di bulan lain, ia hanya wajib meng-qadha puasanya. Sebab, puasa wajib hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan shalat wajib terus dilakukan sehingga sulit untuk diganti. Hal ini telah disepakati para ulama.
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Qadha Puasa
Sebagaimana Mu’adzah pernah berkata, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah r.a., ‘Mengapa orang haid meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat?’ Ia menjawab, ‘Hal itu kami alami pada masa Rasulullah., maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat’.”(HR. Al-Jama’ah)BACA JUGA: Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, Apa Hukumnya?
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Rujukan Dokter
Adapun tentang obat penunda haid, menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal jika ada dokter yang mengatakan bahwa hal itu tidak berbahaya, maka tidak ada masalah dalam penggunaannya.Akan tetapi, menurutnya, sesuatu yang alami adalah paling utama dan paling sehat. Wanita yang mengikuti watak alaminya akan terhindar dari hal-hal yang berbahaya dan tidak terduga. Wallahu a’lam. []Sumber : Tanya Jawab Fikih Wanita/karya: Ibrahim Muhammad al-Jamal/penerbit: Serambi
Meninggalkan shalat berarti tubuh kehilangan aktivitas fisik ringan ini, yang dapat berkontribusi pada gangguan postur atau kekakuan sendi akibat kurangnya...