• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Hukum Menggunakan Plasma Darah untuk Kecantikan Wajah

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Pinterest

Foto: Pinterest

1
BAGIKAN

Oleh: Syaifuddin
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sempat menjadi semacam trend perawatan kecantikan dengan menggunakan “plasma darah” yaitu tepatnya PRP (Platelet Rich Plasma). Menggunakan plasma darah untuk perawatan kecantikan atau pengobatan. Awalnya disebut sebagai “vampire facial” karena memang menggunakan produk darah, tepatnya menggunakan darah sendiri, karena lebih meminimalisir adanya ketidakcocokan produk darah jika menggunakan darah orang lain.

Metode ini diklaim berhasil dengan memuaskan oleh sebagian orang akan tetapi kami belum menemukan penelitian ilmiahnya (jika ada mohon diberitahu), kami dapatkan info bahwa metode ini “cocok-cocokan” bisa berhasil dan bisa juga tidak pada orang lain. Karenanya beberapa penyedia metode ini menjelaskan, “Hasil yang didapatkan oleh masing-masing individu akan berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor lainnya.”

Jadi beberapa fakta yang kami dapatkan:

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

1. Menggunakan produk darah untuk kencantikan dan pengobatan

2. Hasilnya masih “cocok-cocokan” bisa berbeda tergantung individunya

Tentu kita sebagai seorang muslim perlu menyandarkan metode ini dalam pandangan
syariat, mari kita bahas, dua poin:

1. Apakah darah manusia najis? Karena plasma darah akan digunakan di wajah

2. Hukum berobat dengan menggunakan darah atau hukum menggunakan darah manusia
Berikut pembahasannya:

1. Darah manusia najis atau tidak?

Ada dua pendapat ulama dan pendapat terkuat adalah darah manusia TIDAK najis
A. Pendapat yang menyatakan darah adalah najis

Pendapat berdasarkan ayat.

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al An’am: 145)

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’ bahwa darah adalah najis. Beliau berkata,

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

“Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas, aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satupun di antara kaum muslimin.”

BACA JUGA: Memanjangkan Kuku untuk Kecantikan, Dilarang?

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah,

لدم والقيح عندك سواء ؟

“apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab:

“Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya), adapun muntahan maka diperselisihkan”

B. Pendapat yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang LEBIH KUAT dengan beberapa alasan:

Pertama: hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: makna rijs (dalam surat Al-An’am 145) maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak kafir tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju tetapi tidak ada perintah untuk membesihkannya.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”
Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau berkata,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح

“Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka.”

2. Hukum berobat dengan darah

Jika memilih pendapat bukan najis, akan tetapi pendapat terkuat bahwa berobat menggunakan darah boleh dalam keadaan DARURAT dan tidak ada alternatif lainnya
Ibnu ‘Abidin berkata,

يجوز للعليل شرب البول والدم والميتة للتداوي إذا أخبره طبيب مسلم أن شفاءه فيه ، ولم يجد من المباح ما يقوم مقامه

“Boleh berobat dengan meminum kencing, darah, mengkonsumsi mayat, jika memang diberitahu oleh dokter muslim yang terpercaya dan tidak didapatkan obat mubah lainnya.” [6]

Demikian juga diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam mushannafnya,

أن عطاءً جاءه إنسان نُعت له أن يشترط على كبده ( أي : يستخرج دما من جسده فوق موضع الكبد بمشرط أو غيره) فيشرب ذلك الدم من وجع كان به، فرخص له فيه. قلت ـ القائل ابن جريج ـ له: حرمه الله تعالى، قال: ضرورة، قلت له: إنه لو يعلم أن في ذلك شفاء، ولكن لا يعلم

“Seseorang datang kepada ‘Atha, ia menyayat/menggores tubuhnya tubuh di atas area hati/hepar untuk mengeluarkan darah, kemudian ini meminumnya karena penyakit yang ia derita,kemudian ‘Atha memberikan rukhsah/keringanan dalam hal ini.

Kemudian Ibnu Juraij berkata: ‘Allah telah mengharamkannya’
‘Atha berkata: ‘Itu darurat’

Ibnu Juraij berkata lagi: ‘Itu Jika diketahui bisa menjadi obat, akan tetapi ini belum tidak diketahui khasiatnya.”

Jadi penggunaan darah untuk pengobatan tidak boleh hukum asalnya dan boleh hanya karena darurat.

Kesimpulan:

Hukum menggunakan plasma darah untuk kecantikan adalah HARAM

Dengan pertimbangan yang sudah kita bahas:

1. Meskipun pendapat terkuat darah tidak najis akan tetapi penggunaan darah untuk pengobatan adalah haram

2. Diperbolehkan jika darurat, akan tetapi pada kasus pengobatan ini, bukan darurat karena masih ada alternatif lainnya berupa metode perawatan dan pengobatan kecantikan

3. Jika untuk pengobatan tidak boleh maka sekedar untuk perawatan kecantikan maka lebih tidak boleh lagi

4. Apalagi hasinya masih “cocok-cocokan” dan belum begitu valid berhasil untuk semua orang

Demikian yang bisa saya bahas, semoga bermanfaat. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: KecantikanMake upmuslimahPlasma DarahWajah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sehat di Bulan Ramadhan, Mengapa Tidak?

Next Post

Ini Cara Menghitung 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan?

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.