UANG digital makin marak dan sudah dikenal luas pada masa sekarang. Lantas, bagaimana hukum menggunakan uang digital dalam Islam?
Banyak masyarakat yang sudah mempergunakan uang digital untuk bertransaksi secara daring. Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan bahwa e-money (uang elektronik) atau uang digital, adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur.
Unsur tersebut yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.
BACA JUGA: Facebook akan Segera Luncurkan Mata Uang digital
Hukum Menggunakan Uang Digital dalam Islam
- Jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah sebagai berikut.
- Ditempatkan di bank syariah. Maksudnya, uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening konsumen ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Diskon atau Cashback bagi Pengguna Dompet Digital?
- Dompet digital ini digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang yang halal, seperti baju lebaran, alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan.
- Jika uang elektronik menggunakan chip based, dalam hal kartu e-money hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Penyelenggara uang elektronik dan bank menjamin ketersediaan dana konsumen walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka. Tetapi, rambu-rambu ini tidak berlaku jika uang elektronik tersebut berbentuk server based.
- Ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui konsumen. Hal ini termasuk diskon yang diberikan penerbit uang elektronik kepada konsumen.
- Terhindar dari transaksi yang tidak halal, seperti manipulasi dan rekayasa.
Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017, hanya uang digital yang memenuhi kriteria tersebut lah yang diperbolehkan penggunaannya dalam Islam. []
Referensi: Fikih Muamalah Kontemporer: Jilid 3/Karya: Dr. Oni Sahroni M. A./Penerbit: Republika/Tahun: 2020