TANYA:
Apa hukum membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia?
JAWAB:
Sekelompok ulama Ahlus Sunnah, di antaranya kalangan Hanafiyyah dan Hanabilah, berpendapat bahwa setiap qurbah (amal kebaikan yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, pent) yang dilakukan oleh seorang muslim, boleh ia hadiahkan pahalanya untuk orang-orang Islam yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA: 10 Keutamaan Membaca Alquran Setiap Hari
Baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, membaca Al-Qur’an, dzikir, maupun bentuk-bentuk qurbah lainnya. Ini adalah pendapat yang lebih rajih (lebih kuat) dalilnya. Mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala:
وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al-Hasyr [59]: 10)
Dan dalam Hadits Nabi yang mulia:
استغفروا لأخيكم؛ فإنه الآن يُسأل
Artinya: “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, karena dia sekarang sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan sebagian ulama lagi berkata: Jika Al-Qur’an dibaca di hadapan orang yang meninggal dunia, atau pahala bacaan Al-Qur’an tersebut dihadiahkan padanya, maka pahala bacaan tersebut untuk orang yang membacanya, sedangkan orang yang meninggal dunia tersebut seperti orang yang hadir saat pembacaan Al-Qur’an dan diharapkan mendapatkan limpahan rahmat karenanya.
Dan pendapat yang terpilih, orang yang membaca Al-Qur’an ini hendaknya membaca doa setelah selesai membaca Al-Qur’an: اللهم أوصل ثواب ما قرأته إلى فلان (Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaanku ini untuk fulan). Disyaratkan untuk hal ini, si pembaca Al-Qur’an tidak mengambil upah atas bacaannya.
Jika ia mengambil upah atas bacaannya tersebut, maka haram hukumnya, baik bagi yang memberi maupun yang menerima, dan ia tidak mendapatkan pahala atas bacaan Al-Qur’annya tersebut (Lihat: “Al-Mughni” dan “Asy-Syarh Al-Kabir” 2/428).
An-Nawawi berkata: Yang masyhur dalam madzhab Asy-Syafi’i, pahala bacaan Al-Qur’an tersebut tidak sampai kepada orang yang meninggal dunia.
Asy-Syafi’i berkata: Selain hal-hal yang menjadi tanggungan kewajibannya, sedekah, doa dan istighfar, tidak ada yang perlu dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia dan pahalanya tidak sampai kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وأنْ ليس للإنسانِ إلا ما سَعَى
Artinya: “Seorang manusia tidak mendapatkan sesuatu selain dari yang ia usahakan sendiri.” (QS. An-Najm [53]: 39)
Dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم يُنتفع به، أو ولد صالح يدعو له
Artinya: “Jika anak Adam meninggal dunia, terputus amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah (yang terus-menerus mengalir kebaikannya), ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”
Juga karena manfaat amal tersebut hanya untuk orang yang melakukannya dan tidak untuk orang lain, maka pahalanya pun hanya untuk dirinya.
BACA JUGA: Membaca Alquran dalam Hati, Bagaimana Ketentuannya?
Persoalan ini adalah persoalan khilafiyyah (perbedaan pendapat di kalangan ulama), sebagaimana yang anda lihat. Bagi orang yang berakal, selayaknya ia sendiri beramal untuk dirinya, tanpa menggantungkan diri pada amal orang-orang setelahnya, baik anak-anaknya, kerabatnya, maupun teman-temannya.
Dan untuk anak-anak, kerabat serta teman-teman dari orang yang meninggal dunia ini, hendaknya mereka tidak melupakannya, dan mendoakannya, bersedekah untuknya, serta menghadiahkan pahala amal shalih mereka untuknya.
Karunia Allah itu luas, dan dalil-dalil yang menunjukkan sampainya pahala setiap qurbah untuk orang yang sudah meninggal dunia itu kuat, yang bisa dilihat di kitab-kitab para ulama (Lihat: Fathul Qadir 3/142, dan Al-Mugni karya Ibnu Qudamah 2/567). []
Fatwa Syaikh Nuh ‘Ali Salman (Fatawa Al-Janaiz / Fatwa nomor 3).
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara