HUKUM menghilangkan nyawa (membunuh) manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. Pada dasarnya tidak ada satupun agama di dunia ini yang menghalalkan pembunuhan, sebab tujuan agama adalah untuk perdamaian, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial agar lebih baik.
Begitu pula dengan doktrin agama Islam, sejak awal penurunan nya sudah ditegaskan bahwa Islam mengemban visi kerahmatan (QS: al-Anbiya’: 107). Sehingga hampir tidak ditemukan pembenaran kejahatan dalam ajaran Islam.
Kasus pembunuhan masih sering terjadi di tengah masyarakat kita. Motif persoalannya pun beragam. Misalnya, karena perampokan, sakit hati, dendam, asmara, rebutan harta, kekuasaan, ketakutan, main hakim sendiri, dan motif-motif lainnya.
Bahkan, persoalan yang sepele sekalipun dapat memicu emosi yang memuncak sehingga akhirnya berujung pada tindakan kriminal pembunuhan. Lebih menyayat hati lagi, cara mengeksekusi pembunuhannya dilakukan secara sadis dan tragis.
BACA JUGA: Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan; Salah Paham yang Harus Diluruskan
Berapa banyak kita menyaksikan mayat korban yang dibunuh dengan cara mutilasi. Bagian tubuhnya dipotong-dipotong lalu dimasukkan ke kardus, plastik, drum atau benda tertentu, kemudian dibuang layaknya sampah. Hukum menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja seperti ini adalah nyata suatu kejahatan, kerusakan, dan kezaliman. Tidak saja melanggar hak asasi manusia, tindak kejahatan itu juga bertolak belakang dengan agama dan fitrah manusia.
Hukum menghilangkan nyawa manusia terdapat dalam Alquran, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS: Al-Maidah: 32).
Ayat ini adalah salah satu contoh kecaman Islam atas setiap pembunuhan yang dilakukan dengan semena-mena. Membunuh satu orang manusia ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, keturunan, dan ia merupakan anggota dari masyarakat.
Membunuh satu orang, secara tidak langsung akan menyakiti keluarga, keturunan, dan masyarakat yang hidup di sekelilingnya. Maka dari itu, Islam menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik (HR: al-Bukhari dan Muslim).
Islam dengan segala syariatnya bertujuan menempatkan diri manusia pada derajat yang mulia dan terpuji. Standar kesempurnaan agama ini dapat dilihat dari tujuan pokok syariatnya yang menjamin lima prinsip hidup manusia, yaitu agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
Hukum menghilangkan nyawa dalam sebuah riwayat juga pernah disebutkan, apa bila ada dua Muslim berkelahi dan salah seorang meng angkat senjata kepada saudaranya, maka keduanya berada di jurang neraka Jahannam. Jika salah seorang di antaranya membunuh temannya, keduanya masuk neraka.
Kemudian para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, kami memaklumi si pembunuh masuk neraka, tapi bagaimana dengan orang yang terbunuh?” Maka Rasulullah menjawab, “Karena dirinya hendak membunuh saudaranya juga” (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Inilah Dosa yang Paling Besar Setelah Kufur dan Pembunuhan Tanpa Alasan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan! Yaitu Syirik kepada Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yang Allah SWT haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89)
Hukum menghilangkan nyawa manusia dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang dibunuh dengan sengaja adalah seorang Mukmin? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allah SWT mengancam pelakunya dengan ancaman berat.
“Barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah SWT murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.” (an-Nisâ`/4:93)
Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi La illaha illa Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah SWT, kecuali dengan satu dari tiga perkara:
1. Satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain
2. Orang yang sudah menikah yang berzina
3. Orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin). (HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676).
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.
Mudah-mudahan kita dilindungi dan dijauhkan dari segala bentuk kekejian dan dosa, termasuk dari kejinya hukum menghilangkan nyawa manusia. []
Oleh: Andika Murdanto