TAK ada seorang pun yang mau dihina, dicela apalagi sampai dikatain seperti binatang. Bagi Anda yang mungkin pernah mengalami tentu rasanya sakit dan dongkol. Bahkan rasa sakitnya sulit hilang dan akan terus membekas hingga bertahun-tahun. Beda dengan sakit karena teriris pisau yang bisa sembuh dalam hitungan hari.
Karena itu jika ditelusuri secara hukum syariat, menghina sesama muslim dengan kata-kata kasar adalah tindakan yang masuk kategori dosa besar. Al-Kaba-ir. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
BACA JUGA: Jangan Menghina, Mencela, atau Memanggil Orang Lain dengan Nama Binatang!
Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdillah, dari Abdullah ia berkata,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْ
Artinya: “Mencela/menghina seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim. An-Nasa-i no. 4036)
Kata Sibab adalah asy-Syatmu yang artinya mengutuk. Sibab itu celaan atau kutukan yang lebih parah dari Sabb. Kalau sabb itu mencela sekadarnya tanpa unsur kedustaan, sedangkan sibab adalah mencela dan mengutuk dengan unsur kebohongan (sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri yang dicela) dan aib orang yang dicela. Sabb dan sibab sama-sama perbuatan yang dilarang dan berdosa.
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Fasik itu secara etimologi artinya keluar. Keluar dari ketaatan. Maksud hadits di atas, menghina seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram berdasarkan Ijma’. Pelakunya dihukumi sebagai Fasik, sebagaimana keterangan dari Rasulullah SAW di atas.”
Syaikh asy-Syinqiti mendetailkan, “Itu menunjukkan bahwa kedua tindakan tersebut adalah bagian dari dosa besar.”
Gaya mencela dan menghina mungkin berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Namun, penghinaan, celaan, kutukan, dan semisalnya yang menggunakan ujaran binatang atau nama binatang itu termasuk kategori Sibab sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
Menghina dengan sebutan ‘anj*ng’ loe, ‘Kamu anak lut*ung’, ‘Dasar k*mpret’ (K*mpret: bahasa jawa dari anak kelelawar), ‘Mereka itu seperti sekumpulan hewan’, dan masih banyak lagi hinaan dan celaan yang sering terdengar di masyarakat. Model-model hinaan seperti itu termasuk kategori Sibab yang hukumnya haram dilemparkan kepada sesama muslim. Itu adalah dosa besar.
BACA JUGA: Saudaraku, Jangan Menghina Orang yang Telah Meninggal!
Menghina dengan sebutan binatang kepada sesama muslim, selain itu termasuk dosa besar, perbuatan itu juga tentu berakibat negatif pada muslim yang dihina atau dicela. Hinaan dan celaan itu tentu akan menyakiti hati dan perasaan. Ketika hati seorang muslim tersakiti oleh kezaliman berupa celaan dan hinaan dengan ujaran kalimat binatang, rasa sakit itu sangat mungkin akan membekas kuat dalam hatinya.
Jika muslim yang dihina tidak memiliki kesabaran dan sifat lapang dada yang lebih, hinaan yang membekas dalam hatinya akan berubah menjadi rasa benci. Bahkan, bisa jadi akan ia wujudkan dalam aksi balasan. Tentu ini akan menimbulkan masalah baru dalam tubuh umat Islam berupa permusuhan dan perpecahan antar sesama muslim. []
SUMBER: DAKWAH.ID