APA hukum menginjak makam seorang Muslim?
Ketahuilah, ternyata makruh hukumnya menginjak makam orang muslim. Hal ini sebab terdapat sebuah hadis yang menerangkan tentang hal ini. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Lebih baik salah seorang di antara kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Saat Sultan Hamid II Ingin Jadi Tukang Sapu di Makam Nabi
Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, berdasarkan atas hadis tersebut Madzhab Hanafiya, Madzhab Syafi’iyah, Madzhab Hanabilah dan Madzhab Adz-Dzahiri berpendapat akan kemakruhan duduk, menginjak, melangkahi, bersandar kubur muslim.
Hukum Menginjak Makam, Boleh Jika Darurat
Namun Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin mengatakan diperbolehkan karena darurat. Misalnya tidak bisa mengubur jenazah atau menuju kubur yang dituju untuk berziarah jika tidak menginjak kubur di sebelahnya.
Beliau menuliskan,
“Makruh menginjak makam orang muslim, sekalipun mayat itu tadi adalah orang yang halal dibunuh- sebelum mayatnya membusuk kecuali karena darurat. Misalnya kalau tidak menginjaknya maka seseorang tidak bisa mengubur mayat yang lain begitu juga makam yang akan diziarahi sekalipun bukan kerabatnya.”
Hukum Menginjak Makam, Haram Duduk di atasnya
Selain itu, Syeikh Zainuddin meneruskan, duduk di atas kubur hukumnya haram dengan dalil hadis di atas argumennya ditolak dengan argumen bahwa yang dimaksud dengan duduk di atasnya yang diharamkan adalah duduk untuk buang air besar atau air kecil. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari Sahabat Uqbah bin Amir,
“Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar.” (HR. Ibnu Majah)
BACA JUGA: Kenapa Fatimah Putri Rasulullah Berwasiat Dimakamkan Malam Hari?
Hukum Menginjak Makam, Jika Telah lebur
Jadi larangan untuk duduk, menginjak, melangkahi, bersandar pada kuburan adalah makruh karena untuk menghormati mayat seorang muslim. Namun diperbolehkan jika mayat telah membusuk atau lebur.
Juga diperbolehkan jika karena darurat seperti kasus yang diterangkan di atas. Sedangkan menjadi haram jika duduk untuk buang hajat seperti dijelaskan dalam hadis kedua. Wallahu’alam. []
SUMBER: BINCANGMUSLIMAH