SERING kali perasaan ragu muncul saat puasa pada hari Jumat. Khususnya bagi para akhwat yang berniat untuk membayar qada puasanya. Hal itu dikarenakan adanya anggapan bahwa puasa di hari Jumat itu dilarang. Jadi, apakah puasa pada hari Jumat itu dilarang?
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. “Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya” [Ditakhrij oleh Muslim: Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum’ah Munfaridan (1144)]
Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum’at.
BACA JUGA: Keutamaan Hari Jumat
Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum’at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.
Apabila ada orang yang berkata, “Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum’at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja.”
Maka jawabannya adalah, Jum’at berbeda dengan dua hari raya itu; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum’at.
Adapun apabila berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.
Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa)?
BACA JUGA: Ini Waktu Mustajab di Penghujung Hari Jumat
Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, karena dia memerlukan hal itu. []
SUMBER: ALMANHAJ