DI sekitar juta ini banyak sekali ritual yang harus dilakukan ketika akan memiliki momongan. Salah satu ritual yang dilakukan oleh sebagian masyarakat ketika jabang bayi baru dilahirkan yaitu menguburkan ari-ari si bayi. Nah, apa sesungguhnya hukum menguburkan ari-ari bayi yang baru lahir?
Bagi sebagian masyarakat pulau Jawa, ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi.
Hukum Menguburkan Ari-ari Bayi: Menurut Tradisi
Seperti diketahui ketika akan menguburkan ari-ari bayi menurut tradisi sebagian orang, maka si ari-ari itu dimasukan ke dalam kuali kecil yang terbuat dari tanah liat.
Ari-ari harus dibungkus dengan kain putih dan disertakan bunga setaman. Ketika akan dikuburkan maka harus diiringi dengan doa, baru kemudian dikuburkan pada lubang yang sudah disiapkan.
BACA JUGA:Â 7 Ciri-Ciri Bayi Cerdas
Masih menurut tradisi, apabila bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki maka ari-ari harus dikuburkan di sebelah kanan pintu halaman rumah. Sedangkan untuk bayi perempuan, ari-arinya harus dikuburkan di sebelah kiri pintu rumah.
Setelah selesai dikuburkan, biasanya masyarakat Jawa memberikan penutup yang terbuat dari anyaman untuk menutup lokasi penanaman ari-ari. Lalu diberikan penerangan dengan lampu 5 watt yang biasanya hanya dinyalakan menjelang malam hingga pagi.
Namun, bagaimana menurut ajaran islam? Perlakuan apa yang harus kita lakukan terhadap ari-ari bayi yang baru lahir?
Hukum Menguburkan Ari-ari Bayi: Menurut Islam
Dalam ajaran islam, menanam ari-ari atau menguburkannya merupakan sunnah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga di atasnya hukumnya haram, dikarenakan dianggap sebagai tindakan menbuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Para ulama mengatakan bahwa ari-ari sudah tidak berguna lagi ketika bayi dilahirkan, dan tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa ari-ari itu memiliki ruh. Maka para ulama mengajarkan kepada kita agar ari-ari bayi hendaknya dikubur atau di tanam begitu saja.
Sementara menurut Syamsudin Ar-Ramil dalam kitab Nihayatu Al-Muhtaj, anjuran mengenai penguburan ari-ari adalah sebagai berikut:
âDan disunahkan menguburkan anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan demi menghormati orangnyaâ.
BACA JUGA:Â 3 Alasan Imunisasi Penting untuk Bayi
Berdasarkan anjuran di atas, penguburan ari-ari bayi sebenarnya boleh dilakukan dengan membersihkannya terlebih dahulu. Kemudian dimasukan ke dalam wadah, ditutup dan lalu dikubur. Karena ari-ari tersebut pernah menjadi bagian dari bayi.
https://www.youtube.com/watch?v=JNNSMLPZqbM
Hukum Menguburkan Ari-ari Bayi: Jangan Ada Keyakinan Ini
Namun jangan sampai hal tersebut dilakukan dengan keyakinan kalau tidak dilaksanakan akan membuat celaka, atau prasangka buruk lainnya akan menimpa bayi kita.
Sesungguhnya hanya Allah SWT yang memiliki kuasa dan mempunyai kekuatan. Hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan. Wallahu aâlam. []