APA hukum mengulang surat yang sama dalam shalat?
Tidak mengapa mengulangi surat yang sama pada saad shalat. Dia membaca surat di rakaat pertama dan mengulangi surat yang sama di rakaat kedua. Dalil akan hal itu adalah keumuman firman Allah ta’ala:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَأُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
سورة المزمل: 20
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al-Muzammil: 20)
BACA JUGA: Benarkah Tidak Boleh Shalat di Atas Bantalan Lunak seperti Selimut?
وروى أبو داود (816) عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلا مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ : (إِذَا زُلْزِلَتْ الأَرْضُ) فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا . فَلا أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا ؟
حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Abu Dawud meriwayatkan, (dalam hadits no. 816) dari Muaz bin Abdullah Al-Juhani radhiallahu’anhu bahwa seseorang dari Juhainiyah memberitahukan bahwa dia mendengar Nabi ﷺ membaca di shalat Subuh surat ‘Idza Zulzilatil Ardu’ pada kedua rakaat. Saya tidak tahu apakah Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam lupa ataukah dibaca dengan sengaja?” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Dawud)
Abdul Azim Abadi berkomentar: ”Shahabat ragu akan pengulangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terhadap surat, apakah lupa? Karena kebiasaan dari bacaannya adalah membaca pada rakaat kedua dengan bacaan yang bukan di rakaat pertama.
(Jika demikian), maka tidak disyariatkan kepada umatnya. Atau prilaku beliau sengaja untuk menjelaskan dibolehkannya (hal itu)? Maka, kejadian pengulangan tersebut menimbulkan keraguan, apakah hal itu disyariatkan atau tidak. Kalau suatu perkara berputar antara diajurkan dan tidak, maka prilaku beliau sallallahu’alaihi wa sallam lebih utama dipahami sebagai sesuatu yang disyariatkan.
Karena asal dari prilakunya adalah untuk syariat, sementara lupa adalah keluar dari perkara asal. (Aunul Ma’bud, 3/23)
Bahkan tidak mengapa mengulang-ulang surat atau ayat yang sama pada satu rakaat.
روى النسائي (1010) وابن ماجه (1350) عن أَبي ذَرٍّ رضي الله عنه قال :
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يُرَدِّدُهَا ، وَالآيَةُ : ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ )
حسنه الألباني في صحيح النسائي
Diriwayatkan oleh Nasa’i (hadits, no. 1010) dan Ibnu Majah (hadits no, 1350) dari Abu Dzar radhiallahu ’anhu, dia berkata: ”Nabi ﷺ melakukan shalat dan membaca ayat sampai pagi secara berulang-ulang. Ayat itu adalah;
إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Jikalau Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hambaMu. (akan tetapi) jikalau Engkau ampuni mereka. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Nasa’i)
Diriwayatkan oleh Bukhari (hadits no. 5014) dari Abu Said Al-Khudri bahwa seseorang mendengar seseorang membaca ‘Qul huwallahuAhad’ berulang-ulang. Ketika pagi hari dia datang kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau ceritakan hal itu, dengan kesan seakan-akan meremehkannya.
BACA JUGA: Apakah Orang Sakit Parah Tetap Wajib Shalat?
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Demi jiwaku yang ada di tanganNya. Sesungguhnya ia (surat Al-Ahad) setara sepertiga Al-Qur’an.
Dalam redaksi lain, ‘Seseorang berdiri (shalat) waktu zaman Nabi ﷺ dan membaca sejak malam ‘Qul huwallahu ahad’ tanpa ditambah, dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyetujui pengulangan surat yang sama.
Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pembacanya adalah Qatadah bin Nukman, Ahmad mengeluarkan dari jalan Abu Al-Haitsam dari Abu Said, dia berkata: “Qatadah bin An-Nukman menginap, dan beliau semalam penuh membaca ‘Qul huwallahu ahad’ tidak ditambah. (Al-hadits).
Ad-Daraqutni meriwayatkan dari jalan Ishaq bin At-Toyya’ dari Malik dalam hadits ini dengan redaksi: “Sesungguhnya saya mempunyai tetangga, malam hari berdiri (shalat) dia tidak membaca melainkan ‘Qul huwallahu ahad’.”
Kami memohon kepada Allah agar diberi taufiq agar (dapat) menghafalkan kitab-Nya dan mengamalkannya.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA