TAK jarang seseorang kelepasan mengeluarkan kata-kata kasar atau umpatan dalam pembicaraannya. Itu bisa disebabkan khilaf atau bahkan karena kebiasaan. Bagaimana hukum mengumpat dalam Islam?
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga lisan dan berkata yang baik. Ini berlaku dalam kondisi apapaun, termasuk ketika marah atau kesal sekalipun.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)
BACA JUGA: Hukum Akhwat Menolak Pinangan Lelaki Sholeh
Hukum Mengumpat dalam Islam: Bukan Perbuatan Orang Beriman
Orang yang beriman tidak akan mengumpat baik dalam perkataan maupun dengan tingkah lakunya. Memangnya kenapa?
Alquran mengungkapkan bahwa kebiasaan mengumpat itu bisa mencelakakan pelakunya.
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela” (QS. Al Humazah: 1)
Ayat ini adalah ancaman bagi orang yang mencela orang lain.
Hukum Mengumpat dalam Islam: Hamaz atau Lamaz
Perbuatan mencela atau mengumpat itu dibahasakan dengan istilah ‘Hamaz’ dan ‘lamaz’. Hamaz adalah mencela dan mengumpat orang lain dengan isyarat dan perbuatan. Sedangkan lamaz adalah mencela orang lain dengan ucapan.
Ancaman ‘wail’ dalam ayat di atas adalah ancaman berat. Salah satu tafsiran menyatakan wail adalah lembah di neraka.
Alquran juga menyebut bahwa di antara orang yang tidak boleh diikuti adalah orang yang banyak mengumpang dengan kata-kata kotor.
BACA JUGA: Hukum Suami Sering Mencium Istri di Depan Anak-anak
“Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.” (QS. Al Qalam: 11).
Hukum Mengumpat dalam Islam: Terlarang
Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hamaz dalam ayat di atas adalah banyak mengumpat atau menjelekkan orang lain yaitu dengan mengghibahi atau merendahkannya dengan candaan, atau semisal itu. Demikian keterangan dari.
Jadi, mengumpat atau mencela itu bukanlah perbuatan baik. Perbuatan itu terlarang dalam Islam. Bahkan, bisa mendatangkan madharat bagi pelakunya. Bahkan, perbuatan itu mendatangakan ancaman azab neraka. []
SUMBER: RUMAYSHO