APA hukum mengumumkan barang hilang di masjid?
Pertama:
Tidak dibolehkan mengumumkan mencari barang hilang di masjid, atau memperkenalkan di dalamnya, karena masjid dibangun bukan untuk itu. Akan tetapi dibangun dalam rangka untuk menegakkan zikir kepada Allah. telah diriwayatkan Muslim, (568) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata Rasulullah sallallahu’aliahi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Siapa yang mendengarkan orang mencari barang yang hilang di masjid hendaknya dia berkata, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya (menemukannya)’ Karena masjid dibangun bukan untuk itu.”
Diriwayatkan Muslim juga, (569) dari Buraidah radhiallahu anhu sesunguhnya ada seseorang mencari barang hilang di masjid, maka beliau berkata, “Siapa yang menemukan unta merah saya?” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Engkau tidak mendapatkannya, sesungguhnya masjid dibangun untuk tujuan yang sudah ditentukan.”
An-Nawawi rahimahulah ta’ala berkata, “Sabda Nabi sallallahu’aliahi wa sallam ‘Semoga engkau tidak mendapatkannya’ dan memerintahkan untuk berkata semacam itu, merupakan hukuman terhadap pelanggaran dan kemaksiatannya, dan selayaknya orang yang mendengarkannya berkata, ‘Semoga anda tidak mendapatkannya, karena masjid dibangun bukan untuk itu.’ Atau berkata, ‘Semoga anda tidak mendapatkannya, sesungguhnya masjid dibangun sesuai dengan (fungsi) masjid dibangunkan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah sallallahu’aliahi wa sallam.
BACA JUGA: Penting Diketahui, Inilah 8 Adab Berangkat ke Masjid
Ibnu Abdul Bar rahimahullah telah berkata, “Dimana Allah telah menyebutkan bahwa Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Karena itulah dia dibangun. Maka selayaknya membersihkan dari segala sesuatu yang tidak sesuai dengan fungsinya.” (Al-Istidzkar, 2/368).
Diriwayatkan Baihaqi dalam sunan, (20763) bahwa Umar bin Khottob radhiallahu anhu membangun sebuah bangunan di sisi masjid dan diberi nama ‘Butaiha’’ dan beliau berkata, “Siapa yang ingin bercengkrama atau melantunkan syair, atau mengeraskan suara hendaknya dia keluar ke tempat bangunan ini.” (Silahkan merujuk “Al-Istidzkar, 2/368).
Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid: Beritahukan pada Imam Masjid
Siapa yang ingin mencari barang yang hilang hendaknya dia keluar masjid, Jika dia menulis di kertas dan ditempelkan di dinding luar masjid, hal itu tidak mengapa.
Siapa yang kehilangan sesuatu di dalam masjid, dan dia ingin memberitahukan kepada imam masjid atau muadzin atau pekerja agar menunjukkan kepada pemiliknya atau semisal itu, hal itu tidak mengapa hanya antara orang itu dengan dia saja.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Masjid-masjid dibangun bukan untuk mencari barang yang hilang atau jual beli, akan tetapi dibangun untuk beribadah kepada Allah dan taat kepada-Nya dengan shalat, zikir, halaqah ilmu dan semisal itu.”
Adapun tulisan di kertas dan ditempelkan di masjid, kalau di dinding luar masjid, hal itu tidak mengapa. Atau di pintu luar masjid tidak mengapa. Adapun kalau di dalalmnya, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena hal ini mirip dengan perkataan. Juga orang-orang akan sibuk memperhatikan kertas dan membacanya.
Menurut kami, hal itu tidak dibolehkan, karena menempelkan kertas di masjid itu sama saja artinya mengumumkan barang yang hilang. Akan tetapi kalau ditulis di dinding luar masjid atau di pintunya sehingga dia berada di luar masjid, hal itu tidak mengapa. (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, 2/709).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Masjid-masjid selain disandarkan kepada Allah dan disandarkan Nabi kepada Tuhannya, diizinkan Allah untuk menjaga kehormatannya dan dia mempunyai hukum-hukum, penghormatan dan pengagungan juga.”
BACA JUGA: 4 Pertanyaan Ubaid bin Umair, Ulama Masjidil Haram pada Wanita Cantik yang Menggodanya
Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid: Hormati Masjid
Di antara hukum-hukum masjid bahwa tidak dibolehkan jual beli, baik sedikit maupun banyak. Begitu juga tidak boleh mengumumkan mencari barang yang hilang. Seseorang datang dan berkata, “Aku kehilangan barang, dompet dan uang.” hal ini diharamkan tidak dibolehkan meskipun dalam persangkaan kuat dia dicuri di dalam masjid. Jangan berkata, ‘Apa yang dapat saya lakukan?’ Duduklah di pintu masjid di luar masjid dan katakan, ‘Terima kasih, aku kehilangan ini dan itu.”
Yang penting masjid-masjid, wahai saudara-saudaraku, harus dihormati. (Syarh Riyadus solihin, hal. 2014)
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah berkata,”Memungkinkan untuk menempelkan iklan di luar pintu masjid di tempat tertentu agar orang-orang mengetahuinya. Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (5/275).
Kedua:
Larangan yang ada itu umum mencakup semua pengumuman di masjid, kecuali pengumuman berkaitan dengan ketaatan, maka hal ini tidak mengapa.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Tidak dibolehkan menjadikan masjid, atau bagian yang ikut masjid atau halaman yang ikut masjid meskipun diluarnya, ada tempat untuk memajang pamflet, billboard dan iklan komersial, baik untuk sekolah, pabrik atau institusi atau selain dari itu, karena masjid sesungguhnya dibangun untuk beribadah kepada Allah ta’ala baik berupa shalat, zikir, mencari ilmu dan mengajarkannya serta membaca al-Qur’an dan semisal itu dari urusan agama.
Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid: Jaga Kehormatannya
Maka seharusnya dibersihkan dari apa yang telah disebutkan dan menjaga kehormatannya, dan menjaga agar orang-orang tidak sibuk yang memalingkan dari beribadah kepada Allah ta’aa dan ketergantungannya dengan akhirat. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/276-277)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Pada salah satu masjid mengiklankan bahwa akan ada buka puasa bagi orang yang ingin berpuasa untuk setiap hari kamis, apa hukum hal itu?”
Maka beliau menjawab, “Iklan ini tidak mengapa, karena iklan yang di dalamnya ada undangan kebaikan, maksudnya bukan untuk jual beli. Yang diharamkan itu mengiklankan tentang jual beli atau menyewa dan sewaan dimana masjid dibangun bukan untuknya. Adapun undangan untuk kebaikan dan memberi makanan dan shodaqah itu tidak mengapa.”
BACA JUGA: 9 Larangan di Masjid
Beliau rahimahullah juga ditanya juga, “Apa hukum menaruh sebagian iklan di masjid, seperti iklan travel haji dan umroh atau iklan adanya pengajian dan kajian keilmuan?”
Maka beliau rahimahullah menjawab, “Kalau iklan untuk ketaatan itu tidak mengapa, karena ketaatan itu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, dan masjid-masjid itu dibangun untuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid: Jika Terkait Urusan Dunia
Adapun kalau terkait dengan urusan dunia, maka hal itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi diiklankan di tembok luar masjid seperti travel –travel haji dan umroh – adalah urusan dunia, kami berpendapat agar tidak diiklankan di dalam masjid.
Adapun halaqah zikir – seperti daurah ilmu- adalah semata-mata kebaikan, maka tidak mengapa mengiklankannya di dalam masjid karena ia adalah suatu kebaikan. Selesai dengan diringkas dari kitab ‘Syarh andhumah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, hal. 52.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA