MASIH ada perdebatan panjang tentang hukum mengumumkan kematian seseorang (An Na’yu). Tujuan dari pengumuman tersebut adalah agar menghadiri jenazah dan bisa mengurusi, mensalatkan dan mendoakannya. Mengumumkan kematian yang seperti itu dibolehkan dalam agama Islam.
Kematian adalah ketiadaan nyawa dalam organisme biologis seseoraang. Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan. Setelah kematian tiba, sebagian orang ada yang langsung menghubungi takmir masjid atau petugas desa untuk mengumumkan kematian orang tersebut.
BACA JUGA: Membenci Kehidupan dan Mengharapkan Kematian, Apa Hukumnya?
Lantas, bagaimana hukum mengumumkan kematian seseorang (An Na’yu) dalam syariat Islam?
Hukum mengumumkan kematian (an na’yu)
An na’yu ada yang tercela dan ada yang dibolehkan. Para ulama merinci antara an na’yu yang disertai nida‘ (panggilan dengan suara keras) dengan tanpa disertai nida’.
Hukum mengumumkan kematian (an na’yu) jika disertai nida’
Ulama empat mazhab sepakat bahwa hukum mengumumkan kematian atau an na’yu jika disertai nida’, hukumnya makruh dan merupakan perbuatan yang tercela, walaupun mereka berbeda dalam rinciannya. Di antara dalilnya adalah perkataan Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiallahu’ anhuma, beliau berkata,
إذا مِتُّ فلا تُؤذِنوا بي؛ إنِّي أخافُ أن يكون نَعْيًا؛ فإنِّي سَمِعْتُ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم يَنْهَى عن النَّعْيِ
“Jika aku meninggal, maka janganlah kalian mengganggu aku (dengan mengumumkan kematianku), karena aku khawatir itu termasuk na’yu. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang an na’yu” (HR. At Tirmidzi no. 986, Ibnu Majah no. 1476, Ahmad no. 23502, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Dan alasan terlarangnya an na’yu adalah karena menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah terdahulu. Sedangkan Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud no. 4033, Ahmad no. 5232, disahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269).
BACA JUGA: Ini 2 Hukum Begadang dalam Islam
Bagaimana bentuk an na’yu yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah terdahulu? Yaitu an na’yu yang disertai nida’ (seruan dengan suara keras), tanwih (memuji-muji berlebihan), dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit). Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah, beliau rahimahullah berkata,
وكره بعضهم أن ينادى عليه في الأزقة والأسواق لأنه يشبه نعي الجاهلية والأصح أنه لا يكره إذا لم يكن معه تنويه بذكره وتفخيم
“Sebagian ulama memakruhkan an na’yu, jika disertai dengan seruan yang keras di gang-gang dan di pasar-pasar. Karena ini menyerupai perbuatan kaum Jahiliyah. Namun yang lebih tepat, an na’yu tidak dimakruhkan jika tidak disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) terhadap mayit dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit)” (Hasyiah Ibnu Abidin, 2: 239).
An Nawawi rahimahullah, ulama besar Syafi’iyah, mengatakan,
اِسْتِحْبَاب الإِعْلام بِالْمَيِّتِ لا عَلَى صُورَة نَعْي الْجَاهِلِيَّة , بَلْ مُجَرَّد إِعْلَام للصَّلَاة عَلَيْهِ وَتَشْيِيعه وَقَضَاء حَقّه فِي ذَلِكَ , وَاَلَّذِي جَاءَ مِنْ النَّهْي عَنْ النَّعْي لَيْسَ الْمُرَاد بِهِ هَذَا , وَإِنَّمَا الْمُرَاد نَعْي الْجَاهِلِيَّة الْمُشْتَمِل عَلَى ذِكْر الْمَفَاخِر وَغَيْرهَا
“Dianjurkan mengumumkan kematian jika bukan dengan cara kaum Jahiliyah. Namun sekedar mengumumkan agar bisa menghadiri salat jenazah, memberitahukan info kepada orang lain, dan untuk menunaikan hak mayit. An na’yu yang dilarang oleh Nabi bukanlah an na’yu dengan tujuan ini, namun an na’yu ala kaum Jahiliyah yang disertai dengan menyebutkan pujian-pujian berlebihan terhadap mayit dan menyebutkan perkara lainnya” (Syarah Shahih Muslim, 7: 21).
Ringkasnya, sebagian ulama memakruhkan an na’yu secara mutlak jika disertai nida’. Dan sebagian ulama merinci, bahwa yang makruh adalah jika disertai tanwih (memuji-muji berlebihan) dan tafkhim (membesar-besarkan nama si mayit).
BACA JUGA: Hukum Makan Makanan Takziyah
Yang rajih adalah pendapat kedua, bahwa boleh an na’yu disertai nida’ jika tidak disertai tanwih dan tafkhim. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Bolehkan mengumumkan kematian seseorang di koran?”
Beliau rahimahullah menjawab,
لا نعلم فيه شيئًا، من باب الخبر
“Kami memandang perbuatan tersebut tidak mengapa. Karena perbuatan demikian termasuk kebaikan” (Masail Al Imam Ibni Baz, no. 295, hal. 108).
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan,
الإعلان عن موت الميت : فإن كان لمصلحة مثل أن يكون الميت واسع المعاملة مع الناس بين أخذ وإعطاء ، وأعلن موته لعل أحداً يكون له حق عليه فيقضى أو نحو ذلك : فلا بأس
“Mengumumkan kematian seseorang yang sudah meninggal, jika dilakukan untuk suatu maslahat, semisal jika si mayit tersebut muamalahnya luas di tengah masyarakat, sering melakukan transaksi, lalu diumumkan kematiannya karena bisa jadi ada seseorang yang haknya belum ditunaikan oleh si mayit, sehingga dengan diumumkan, hak tersebut bisa ditunaikan, atau maslahat yang semisalnya, ini hukumnya tidak mengapa” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 461).
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Jenazah di Kuburan?
Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan,
لا بأس بنشر الخبر عن وفاة بعض الأشخاص المشهورين بالخير والصلاح ، ليحصل الترحم عليهم والدعاء لهم من المسلمين ، ولكن لا يجوز مدحهم بما ليس فيهم ، فإنَّ ذلك كذب صريح
“Tidak mengapa menyebarkan berita kematian sebagian orang yang dikenal sebagai orang baik dan salih. Agar ia didoakan rahmat oleh kaum Muslimin serta didoakan kebaikan. Akan tetapi, tidak boleh memuji orang tersebut secara berlebihan dengan sifat-sifat yang tidak ada pada dirinya, karena ini merupakan bentuk dusta yang nyata” (Fatawa Islamiyah, 2: 106).
Hukum mengumumkan kematian (an na’yu) jika tanpa disertai nida’
Adapun hukum mengumumkan kematian (an na’yu) tanpa disertai nida’, maka ulama empat mazhab sepakat akan bolehnya. Bahkan dinukil ijmak akan hal ini. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun melakukan an na’yu dengan model ini. Di antara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu,
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم نعى النَّجاشيَّ في اليومِ الذي مات فيه؛ خَرَجَ إلى المُصلَّى، فصَفَّ بهم، وكَبَّرَ أربعًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan an na’yu terhadap wafatnya an-Najasyi di hari ia wafat. Beliau lalu keluar menuju lapangan dan membariskan para sahabat dalam saf, kemudian bertakbir 4 kali” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951).
Juga hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
أنَّ رجلًا أسودَ- أو امرأةً سوداءَ- كان يقمُّ المسجِدَ فمات، فسألَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم عنه، فقالوا: مات، قال: أفلا كُنْتُم آذنْتُموني به، دُلُّوني على قبره- أو قال قبرِها- فأتى قبْرَها فصلَّى عليها
“Ada seorang lelaki (atau wanita) berkulit hitam yang biasa menyapu masjid. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang orang tersebut. Orang-orang menjawab bahwa orang tersebut sudah meninggal. Nabi berkata, ‘Mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku? Kabarkan kepadaku di mana kuburnya!’ Kemudian Nabi pun mendatangi kubur orang tersebut” (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).
BACA JUGA: Hari Perhitungan Setelah Bangkit dari Kematian
Perkataan Nabi “mengapa kalian tidak mengabarkan kepadaku?” menunjukkan bolehnya dan tidak tercelanya mengabarkan kematian seseorang tanpa nida’.
Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah mengatakan,
النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه , وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالأَسْوَاق
“An na’yu tidak terlarang semuanya. Yang dilarang adalah jika serupa dengan yang dilakukan kaum Jahiliyah. Mereka mengutus orang untuk mengumumkan dengan suara keras tentang kematian seseorang, ke rumah-rumah, gang-gang, dan pasar-pasar” (Fathul Bari, 3: 117).
Al Buhuti rahimahullah, ulama Hanabilah, mengatakan,
قالوا: لا بأسَ أن يُعْلِمَ به أقاربَه وإخوانَه من غير نداءٍ
“Para ulama Hanabilah berkata: tidak mengapa melakukan an na’yu atas kematian kerabat dan saudara, tanpa melakukan nida’” (Kasyful Qana’, 2: 85).
BACA JUGA: Hukum Menshalatkan Bayi Keguguran
Bahkan dinukil ijmak akan bolehnya an na’yu jika tanpa nida’. Ibnu Rusyd Al Jadd rahimahullah mengatakan,
وأمَّا الإِذْنُ بها، والإعلامُ من غير نداءٍ، فذلك جائزٌ بإجماعٍ
“Adapun jika an na’yu sudah atas izin keluarga, dan diumumkan tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh berdasarkan ijmak” (Al Bayan wat Tahshil, 2: 218).
Al Mawwaq rahimahullah juga mengatakan,
وأمَّا الأذانُ والإعلامُ مِن غير نداءٍ؛ فذلك جائزٌ بإجماع
“Adapun memanggil orang-orang dan mengumumkan kematian tanpa disertai nida’, ini hukumnya boleh berdasarkan ijmak ulama” (At Taj wal Iklil, 2: 241).
Ringkasnya, an na’yu jika tanpa disertai nida’, maka hukumnya boleh tanpa khilaf ulama. []
Oleh: Remmy Ardian
SUMBER: MUSLIM