LUMRAH kita lihat, dan juga mungkin melakukannya juga, bahwa setelah berdoa, kita mengusapkan tangan pada wajah kita. Bagaimana sebenarnya hukum mengusap wajah dengan tangan setelah berdoa dalam Islam?
Soal ini, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusap wajah setelah berdoa. Ada tiga pendapat tentangnya.
Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa yang Pertama, sunnah berdasarkan hadits yang dihassankan sebagian ulama seperti Ibnul Hajar dan Imam Nawawi.
BACA JUGA: Hukum Lupa dan Salah Baca dalam Shalat, Lakukan Ini
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya saat berdoa, beliau tidak meluruskannya sehingga mengusapka kedua tangannya ke wajah beliau,” (HR. Al-Tirmidzi dari haidts Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu).
Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa yang Kedua, perbuatan bid’ah, karena menilai hadits di atas adalah dhaif. Tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum sunnah. Sedangkan hadits-hadits lain yang menopangnya derajatnya juga sangat lemah.
Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa yang Ketiga, tidak sunnah dan tidak pula bid’ah; ia termasuk perkara mubah. Jika ada yang mengerjakan maka tidak dikatakan bid’ah dan bila ditinggalkan maka tidak dicela.
Menurut Syaikh Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’, “Bahwa itu tidak sunnah. Sebab, hadits-hadits yang menerangkannya itu lemah. Tidak mungkin menetapkannya sebagai sunnah berdasarkan haidts dhaif. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berasalan, hadits-hadits yang terdapat dalam Shahihain dan selainnya yang jumlahnya banyak menerangan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdoa dan mengangat kedua tangannya; serta tidak mengusap wajah beliau dengan keduanya.”
“Maka yang paling utama,” menurut Syaikh Ibnul Utsaimin, “tidak mengusap wajah. Tetapi kami tidak mengingkari orang yang segaja mengusap wajah karena menganggap hadits-hadits yang menerangkannya itu Hassan. Karena persoalan ini termasuk perkara khilafiyah.”
Syaikh Ibnu Bazz menyatakan bahwa mengusap wajah setelah berdoa bukan perkara bid’ah. Tapi menurut beliau, yang lebih utama adalah meninggalkannya karena hadits-hadits menerangkannya itu lemah.
BACA JUGA: Hukum Mandi Junub tanpa Membasuh Rambut
Syaikh melanjutkan, tidak ada hadits shahih yang menerangkan tentang mengusap wajah setelah berdoa. Hadits-hadits yang ada dalam Shahihain, atau salah satunya tidak ada yang menerangkan tentang mengusap wajah (setelah doa). Di dalamnya hanya diterangkan doa. Karenanya siapa yang mengusap wajah, ia tak berdosa. Dan siapa yang meninggalkannya maka itu lebih utama. Sebab, hadits-hadits tentang mengusap wajah setelah berdoa –sebagaimana telah diterangkan- adalah dhaif. Tapi siapa yang mengusapnya, ia tak berdosa. Tindakannya itu tak boleh diingkari dan tidak boleh dikatakan bid’ah.
Perkara ini beliau jelaskan dalam kumpulan fatwanya “Nuur Alaa al-Darb”, dengan judul: Hukmu Mashi al-Wajhi Ba’da al-Du’a wa Hukmu Taqbiil al-Qur’an (Hukum mengusap wajah setelah berdoa dan hokum mencium Al-Qur’an). []