HUKUM menikah dengan saudara tiri dalam Islam bergantung pada status hubungan darah dan hubungan pernikahan orang tua. Kita perlu membedakan dulu antara saudara kandung, saudara seayah, seibu, dan saudara tiri. Berikut penjelasannya:
Siapa Itu Saudara Tiri?
Saudara tiri adalah orang yang tidak memiliki hubungan darah secara penuh, namun memiliki hubungan karena orang tua mereka menikah.
Contoh:
Seorang laki-laki punya ibu tiri yang sudah punya anak dari suami sebelumnya → anak itu adalah saudara tiri (tidak sedarah).
BACA JUGA: Hukum Menikah dengan Sepupu dan Siapa Saja yang Haram Dinikahi
Atau, seorang perempuan punya ayah tiri yang sudah punya anak dari istri sebelumnya → anak itu juga saudara tiri.
Hukum Menikah dengan Saudara Tiri
Boleh menikah dengan saudara tiri, selama tidak ada hubungan darah atau hubungan mahram yang menghalangi.
Artinya:
Jika tidak sedarah, dan tidak ada hubungan susuan, maka boleh menikah.
Hubungan mahram hanya terjadi bila:
Satu ibu satu ayah (saudara kandung)
Satu ibu (saudara seibu)
Satu ayah (saudara seayah)
Pernah menyusu pada ibu yang sama (saudara sepersusuan)
Hubungan mahram karena nasab, susuan, atau pernikahan tertentu (misalnya anak tiri yang sudah tinggal bersama)
Dalil dan Penjelasan
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 23 tentang siapa saja yang haram dinikahi, dan tidak disebutkan saudara tiri jika tidak ada hubungan darah:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan…”
BACA JUGA: Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan
Artinya: Jika tidak termasuk dalam kategori ini, maka tidak haram menikah.
Catatan Tambahan
Kalau sejak kecil tinggal bersama, mungkin ada rasa canggung atau pertimbangan sosial, tapi itu bukan hukum syar’i.
Jika ragu, sebaiknya konsultasikan juga dengan ulama atau tokoh agama setempat untuk memastikan tidak ada unsur mahram lain (seperti susuan atau perwalian khusus). []