APA hukum menikah tapi tidak melakukan jima?
Dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini, banyak sekali aktivis yang menikah muda. Bukan menikah dikarenakan “kecelakaan” alias hamil duluan, naudzubillah!
“Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri),” (HR Bukhari & Muslim).
Dalam hadis di atas istilah yang dipakai adalah mastahlaltum bihi furuj. Kata kunci dalam soal kita sekarang adalah furuj, farji (alat kemaluan). Bukan nikah atau zawaj (kawin). Ini menunjukkan kepada kejelasan dan kekuatan kedudukan hubungan kelamin sebagai sesuatu yang menyebabkan munculnya persyaratan.
Sementara, tidak mungkin melakukan jima atau hubungan kelamin secara halal tanpa melakukan akad pernikahan. Karena itu, memang tidak salah jika diartikan persyaratan dalam rangka menikah, tetapi titik tekannya ada pada masalah persyaratan untuk terjadinya hubungan kelamin.
BACA JUGA: Kenapa Harus Berdoa sebelum Jima?
Hukum Menikah tapi Tidak Melakukan Jima: Pernikahan Sebagai Sarana
Dalam fiqih dikenal perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perbuatan yang menjadi sarana terjadinya sesuatu. Kalau Anda diperintahkan shalat, berarti Anda juga diperintahkan berwudhu.
Sebab tidak sah shalat Anda jika Anda tidak memiliki wudhu (jika Anda berhadas). Meskipun begitu, perintah berwudhu tidak menunjukkan perintah untuk shalat.
Nah, jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan jima atau hubungan intim kelak sesudah menikah sampai Anda lulus kuliah, atau misalnya karena alasan psikologis, apakah yang demikian ini tidak bertentangan dengan akad dan tujuan menikah? Padahal, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memelihara kehormatan kemaluan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan karena menyalurkan tidak pada yang halal.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan,” (HR Bukhari & Muslim).
Jika Anda mempersyaratakan kepada suami Anda karena Anda tidak ingin mengandung selama Anda masih kuliah atas berbagai pertimbangan, baik pertimbangan sendiri maupun pertimbangan bersama dengan suami yang sama-sama masih kuliah, maka ada yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA: Hukum Jima di Kamar yang Ada Mushaf di Dalamnya
Hukum Menikah tapi Tidak Melakukan Jima: Halal dan Dosa
Ketika Anda sudah terikat oleh pernikahan yang sah, maka halallah apa-apa yang sebelumnya haram dan dosa besar. Anda berhak mendapat kesenangan-kesenangan khusus bagi suami-istri. Pada saat- saat tertentu, gejolak itu rendah. Tetapi pada saat-saat lain, gejolak bisa meninggi bahkan tak terkendali.
Jadi, soal orientasi dan kesiapan menikah ini yang potensial menimbulkan madharat dan mafsadat jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim atau jima, meskipun syarat ini tidak berhak untuk ditaati.
Lebih baik kita meniatkan semenjak awal untuk melahirkan anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sekalipun masih kuliah. Insya- Allah yang demikian ini merupakan mujahadah. Kelak, kita akan merasakan keindahannya di dunia dan akhirat. []
Sumber: Kupinang Engkau dengan Hamdalah oleh Muhammad Fauzhil Adhim