APA hukum meninggikan kuburan?
Kini banyak kita temukan kuburan-kuburan yang menjulang tinggi melebihi standarnya. Mereka yang melakukan hal itu menginginkan agar kuburan orang yang disayangi tersebut terlihat lebih cantik. Juga mempermudah mereka ketika akan berziarah kubur, karena kuburan di tempat umum tentu jumlahnya sangat banyak.
Sehingga tak sedikit orang yang lupa kuburan kerabatnya sendiri. Tapi, apakah boleh mempercantik kuburan dengan meninggikannya?
Mayit dikubur dengan tujuan agar tertutup dalam tanah sehingga tidak menimbulkan bau dan tidak dimakan burung atau binatang buas lainnya. Karena itulah diharuskan untuk memperdalam liang lahat.
BACA JUGA: Tancapkan Pohon di Atas Kuburan, Adakah Anjurannya Dalam Islam?
Sahabat Hisyam bin Amir RA berkata, “Kami mengeluh kepada Rasulullah seusai perang Uhud bahwa menggali liang kubur untuk tiap orang sangat berat.”
Mendengar itu Nabi bersabda, “Galilah, perdalam dan rapikan, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu lubang.”
Di antara kami ada yang bertanya, “Siapa yang didahulukan ya Rasulullah?”
“Yang lebih pandai mengenai Al-Quran,” jawab beliau.
‘Dan ayahku termasuk yang mati syahid dan dia orang ketiga yang dimasukkan dalam kubur’,” (HR. An-Nasa’I dan At-Tirmidzi).
Hukum Meninggikan Kuburan: Ikuti Sunnah Nabi
Sunnah nabi mengajarkan agar kubur tidak boleh ditinggikan lebih dari satu jengkal, dengan maksud agar dikenal bahwa itu kuburan. Meninggikan kuburan selebih itu, haram hukumnya.
Mengenai hal ini Imam Asy-Syafi’I berkata, “Aku ingin agar kuburan ditinggikan di atas tanah tidak lebih dari satu jengkal saja dan tidak boleh dibangun dan disusun untuk keindahan dan kebanggaan, karena orang mati tidak pelru ditempatkan dalam keindahan dan kebanggaan.”
Sahabat Jabir bin Abdullah Al-Anshari berkata, “Rasulullah melarang kuburan di semen kapur, duduk di atasnya atau membangunnya,” (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasa’i, dan Abu Dawud).
BACA JUGA: Shalat Jenazah di Kuburan, Apa Hukumnya?
Dalam hadis lain dari riwayat Tirmidzi, “Rasulullah melarang kuburan disemen, ditulis atasnya dibangun, dan diinjak-injak.”
Itulah ketentuan dari pembanguan kuburan agar terlihat lebih cantik dan mudah dicari sebagai tanda bahwa itu makam kerabatnya. Jadi, ternyata hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang. Dan memang benarlah bahwa orang yang mati tidak membutuhkan itu semua, yang mereka butuhkan adalah doa dari orang-orang disekelilingnya untuk membantu meringankan deritanya di alam akhirat. Wallahu’ alam. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani