ADA beberapa hukum menjaga kehormatan wanita. Apa saja?
Hukum Menjaga Kehormatan Wanita: Menutup aurat dengan sempurna
Allah memerintahkan para wanita untuk menutup aurat dengan sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Yakni terdapat dalam QS. al-Ahzab: 59 yang dikenal dengan ayat hijab.
Ulama berbeda menafsirkan ayat ini diantaranya, sebab turunnya adalah untuk membedakan wanita mukmin dan wanita non mukmin. Apakah seorang budak atau wanita merdeka. Sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu. Makna yang lain adalah untuk menjaga kehormatan wanita mukmin.
Assa’di mengatakan, “Bahwa dahulu kaum lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari bilamana hari telah gelap. Mereka gentayangan di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam. Saat itu rumah penduduk Madinah kecil-kecil. Bila hari telah malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya. Tetapi apabila mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata kepada teman-temannya, “Ini adalah wanita merdeka, jangan kalian ganggu.” Dan apabila mereka melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata, “Ini adalah budak,” lalu mereka mengganggunya
Oleh karenanya Islam mengatur pakaian wanita adalah untuk menjaga kehormatannya.
Hukum Menjaga Kehormatan Wanita: Wanita Sebagaimana Laki-Laki Diperintahkan Untuk Menundukkan Pandangan Dan Menjaga Kesucian Diri.
Allah berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan,dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat Dan katakan pula kepada wanita wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan mereka danmenjaga kemaluan mereka…” (QS. An-Nuur: 30-31
“Pandangan adalah anak panah beracun dari kumpulan anak panah iblis.”
“Pandangan mata adalah sumber yang pada umumnya mendatangkan kecelakaan yang dapat mencelakakan seseorang. Pandangan mata akan melahirkan goresan fikiran, lalu fikiran akan melahirkan syahwat (ketertarikan), lalu syahwat akan melahirkan kehendak, kemudian menguat dan akan menjadi keinginan yang kuat untuk dilaksanakan. Maka akan terjadi perbuatan yang harus terlaksana selama tidak ada rintangan yang menghalangi.
BACA JUGA: Astaghfirullah, Inilah Penyebab Terhalangnya Seseorang Melakukan Shalat Malam
Berkenaan dengan ini ada yang mengatakan: “Sabar dalam menahan pandangan lebih mudah dari mengatasi kepedihan yang terjadi setelah itu.”
Maka muslimah haruslah menahan pandangan dari laki-laki, dan janganlah melihat gambar-gambar pembawa fitnah yang dimuat dalam sebagian majalah-majalah atau ditayangkan di layar TV atau video, maka engkauakan selamat dari akibat yang buruk.
Banyak pandangan yang mengakibatkan kerugian dan api itu berasal dari percikan yang kecil.
Hukum Menjaga Kehormatan Wanita: Mencegah wanita untuk bepergian jauh tanpa mahramnya yang dapat menjaga dan melindunginya dari orang-orang yang iseng dan fasik yang menginginkannya.
Hadits Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam yang shahih telah melarang wanita bepergian tanpa mahram, diantaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu.
Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam bersabda,
Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali ditemani olehmahramnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dari Abu Sa’id al-Khudri, dia mengatakan:
Bahwa Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam melarang wanita bepergian untuk melakukan perjalanan selama dua hari atau dua malam kecuali ditemani oleh suami atau mahramnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam bersabda:
.
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir bepergian dalam perjalanan satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.”(Muttafaq ‘alaihi)
Dalam hadits-hadits di atas disebutkan, penentuan lamanya perjalanan tiga hari, dua hari dan sehari semalam, yang dimaksudkan adalah berkenaan dengan alat transportasi yang dikenal pada waktu itu, termasuk dengan berjalan kaki dan dengan kafilah perjalanan.
Dan perbedaan beberapa hadits dalam penentuan tiga hari, dua hari dan sehari semalam, dan yang mungkin kurang dari masa tersebut, ulama memberikan jawabannya tentangnya, bahwa yang dimaksudkan adalah semua perjalanan yang masuk dalam kategori safar (travel) maka bagi wanita terlarang.
Menurut jumhur ulama jarak safar itu adalah sejauh 80 km. Sebagaimana diambil oleh madzhab Imam Ahmad bahwa qashar tidak diperbolehkan jika kurang dari 16 farsakh. Dan satu farsakh sama dengan 3 mil. Sehingga 16 farsakh sama dengan 48 mil. Ini adalah perkiraan jarak dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan: jarak safar adalah dari Usfan ke Mekkah, dan dari Thaif ke Mekkah dan dari Jeddah ke Mekkah” (Al Mughni, 2/1230).
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahiih Muslim (IX/103) mengatakan:”Kesimpulannya, bahwa yang dinamakan ‘SAFAR’ bagi wanita adalah dilarang tanpa ditemani suami atau mahramnya, baik perjalanan tersebut tiga hari, dua hari, satu hari maupun kurang dari itu berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas secara umum, yaitu akhir riwayat Muslim.
BACA JUGA: Mengapa Allah Tidak Memberikan Kemudahan Ibadah? Ini 4 Sebabnya
“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim)
Semua ini tercakup dalam safar, Wallahu a’lam.
Hukum Menjaga Kehormatan Wanita: Mencegah Wanita Berduaan Dengan Laki-Laki Yang Bukan Mahram
Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam . bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. maka janganlah ia berduaan dengan seorang wanita yang tidak ditemani mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.”
Dan dari ‘Amir bin Rabi’ah, Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam bersabda,
Ketahuilah, janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena sungguhnya yang ketiganya adalah syaitan, kecuali dengan mahramnya.”
Al-Majd berkata dalam al-Muntaqa: “Kedua hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad, pengertiannya ada pada hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim.(Inilah hadits Ibnu Abbas yang dimaksud.)
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.”
Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authaar (VI/120) mengatakan: “Khalwat (berduaan)dengan orang asing (bukan keluarga) hukumnya haram menurut kesepakatan ulama sebagaimana al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Fathul Baari menceritakannya. Dan sebab pengharaman dalam hadits tersebut adalah adanya syaitan sebagai pihak ketiga, dan kehadiran syaitan akan mengusahakan keduanya melakukan maksiat (pelanggaran).
Adapun dengan adanya mahram maka berduaan menjadi boleh karena terjadinya maksiat (pelanggaran) dapat tercegah.”Sebagian wanita dan orang tua mereka menggampangkan perkara ini dalam beberapabentuk kejadian:
a. Berduaannya seorang wanita dengan kerabat laki- laki dari suaminya dan membuka wajahnya (berpandang pandangan). Ini merupakan hal yang berbahaya dibanding keadaan lainnya.
Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam . bersabda: “Hindarkan oleh kalian masuk (berbincang) bersama wanita.’ Lalu seorang laki-lakidari Anshar bertanya ‘Wahai Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam, bagaimana dengan saudara suaminya (ipar)?’
Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam menjawab: ‘Saudara suami (ipar) adalah maut.” (Maksudnya adalah berbahaya)Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari menulis bahwa Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: ahli bahasa mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata Alhamwu adalah kerabat dekat dari suami, seperti ayahnya, pamannya,saudaranya, anak saudaranya, anak pamannya, dan sebagainya dari mereka.” Dan ada pula yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan kata tersebut adalah kerabat dekat dari suami selain ayah suaminya dan anak-anak suaminya, karena mereka merupakan maharim (mahram) bagi si isteri. Mereka boleh berbicara berduaan dengannya, dan tidak disifati dengan “maut” (mematikan).
BACA JUGA: 8 Perjalanan Setelah Kematian
Beliaupun mengatakan: “Telah menjadi suatu kebiasaan menggampangkan saudara laki-laki berduaan dengan isteri saudaranya, maka itu diserupakan dengan ‘kematian'(yang berbahaya), dan hal seperti itu lebih utama dihindari. (Fathul Baari (IX/331)Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authaar (VI/122) mengatakan:”Sabda Rasulullah shalallahu `alaihi wasallam : ‘Saudara suami adalah maut,maksudnya, kekhawatiran terhadap kejadian tersebut sangat besar dibanding dengan kekhawatiran terhadap yang lainnya, sebagaimana takut kepada kematian lebih besardari takutnya kepada selainnya.
Wahai wanita muslimah,bertakwalah kepada Allah dan janganlah menggampangkan masalah-masalah tersebut walaupun orang lain telah memandangnya ringan, karena pandangan itu terletakpada hukum syara’, bukan terletak pada kebiasaan orang.
b. Sebagian wanita dan orang tua mereka memandang ringan seorang wanita naik kendaraan bersama supirnya tanpa mahramnya, di mana berduaannya itu merupakan hal yang haram.
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Adapun jika seorang wanita asing berduaan dengan laki-laki asing tanpa adanyaorang ketiga yang menyertainya, maka Itu adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Demikian pula apabila mereka hanya ditemani oleh anak kecil yang mana mereka tidak merasa malu kepadanya, maka kesunyian yang diharamkan itu tidak dapat dihapuskan.
Wallahu a’lam. []
Sumber: Tuntunan Praktis Fiqih Wanita, Syaikh Dr. Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah Ta’ala.