AGAMA Islam itu selalu memberi kemudahan bagi setiap pemeluknya. Dan salah satu bentuk kemudahan Islam adalah dalam perkara shalat. Umat muslim dibolehkan menjamak dua shalat dalam satu waktu. Seluruh ulama sepakat dengan masalah ini.
Namun yang jadi masalah adalah penyebab dari kebolehan menjamak shalat itu sendiri. Harus kita tahu, kalau syarat dibolehkannya menjamak belum terpenuhi, maka tidak boleh asal menjamak saja.
Memang ada satu dua pendapat yang terlalu menggampangkan masalah. Mereka suka meninggalkan shalat begitu saja dengan alasan yang amat sepele dan dikarang-karang sendiri. Misalnya, karena lagi ada meeting lalu shalat dengan enaknya ditinggalkan. Cuma karena lagi nonton di bioskop, shalat Maghrib dilupakan dengan alasan nanti bisa dijamak. Macet tiap hari di jalan pun sering dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat.
Seolah-olah apapun kejadian bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat. Padahal sebenarnya cuma karena malas saja. Tetapi kadang kemalasan itu ditutup-tutupi dengan dalil yang dipaksakan. Salah satunya adalah hadits berikut ini:
BACA JUGA: Ini Tata Cara Shalat Jamak dan Qasar
Nabi SAW pernah menjamak antara Dzhuhr dengan Ashar, dan antara Maghrib dengan Isya, bukan karena takut dan bukan karena hujan.
Kekeliruannya, hadits ini kemudian dijadikan ‘cek kosong’ yang bisa diisi dengan angka berapa saja seenaknya. Gara-gara keliru menafsirkan hadits ini maka keluarlah ‘fatwa’ gadungan yang membolehkan pengantin menjamak shalatnya. Alasanya terlalu sederhana, takut bedaknya luntur terkena air wudhu’. Seolah-olah bedak dan riasan itu jauh lebih tinggi derajatnya daripada shalat lima waktu.
Padahal kalau kita merujuk kepada pendapat para ulama salaf yang muktamad, mereka umumnya sepakat bahwa menjamak shalat itu tidak boleh kecuali memang ada udzhur yang syar’i sebagaimana disebutkan di atas. Bila tidak ada udzurnya lalu seseorang menggampangkan begitu saja masalah shalat dengan asal main jamak-jamak saja, maka itulah yang disebut dengan orang yang melalaikan shalat dan celaka.
Di dalam Al-Quran tegas disebutkan bahwa celaka orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalat. Salah satunya adalah orang yang menjamak seenaknya tanpa adanya dalil yang qathi.
“Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dari mengerjakan shalatnya,” (QS. Al-Ma’un : 4-5)
Lalai yang dimaksud bukan tidak khusyu’ dalam shalat, tetapi yang dimaksud dengan lalai disini adalah sengaja meninggalkan shalat hingga terlewat waktunya. Padahal setiap shalat itu sudah ditetapkan waktu-waktunya oleh Allah SWT.
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103)
Di dalam Al-Quran juga disebutkan tentang orang-orang yang disiksa di neraka gara-gara meninggalkan shalat yang sudah ditetapkan.
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,” (QS. Al-Muddatstsir : 42-43)
Dan orang yang meninggalkan shalat padahal tidak ada udzur syar’i, mereka termasuk orang-orang yang terancam sebagai tarikushshalah atau orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat. Dan dosa meninggalkan shalat dengan sengaja bukan dosa yang biasa-biasa dan bukan dosa yang bersifat main-main. Yang terancam adalah status keislamannya. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda :
Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat (HR. Muslim)
Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir. (HR. Tirmizy).
BACA JUGA: Ini Penyebab Diperbolehkannya Menjamak Shalat
Karena itu kesimpulan dari jawaban ini adalah tidak boleh menjamak shalat hanya karena alasan yang dibuat-buat tanpa dalil yang qath’i. Salah satunya tidak boleh menjamak karena takut riasan pengantin jadi luntur terkena air wudhu’. Tidak boleh berdalil hanya dengan dalil umum yang diibaratkan dengan pasal karet, yang bisa ditarik kesana kesini seenaknya.
Lalu apa solusi bagi pengantin yang sedang dirias dengan make up agar tetap bisa shalat tanpa dijamak?
Jawabannya adalah tahan wudhu biar jangan batal. Toh yang jadi masalah cuma masalah wudhu’, sedangkan shalat tetap sah dilakukan meski sudah pakai bedak, yang penting shalatnya dalam keadaan suci dari hadats. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAH FIQIH