KETIKA berada di kamar mandi, terkadang kita menjawab adzan yang terdengar berkumandang. Ini karena kita telah bisa menjawab panggilan adzan. Lalu apakah hal demikian diperbolehkan?
Di dalam kamar mandi, kita dimakruhkan menjawab adzan yang termasuk ke dalam dzikir kepada Allah Azza Wajalla. Ini adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap Nama Allah Ta’ala agar tidak disebut di tempat seperti itu.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dimakruhkan berzikir kepada Allah saat buang hajat, apakah dilakukan di tanah lapang atau di dalam bangunan, termasuk di dalamnya seluruh zikir dan pembicaraan. Kecuali pembicaraan yang mendesak. Bahkan sebagian ulama dari kalangan kami berkata, ‘Jika seseorang bersin, dia tidak mengucapkan alhamdulillah, dan yang mendengar tidak menjawab orang yang bersin, tidak menjawab salam dan tidak menjawab azan. Seorang muslim saat itu kondisinya kurang, tidak berhak dijawab. Berucap dengan semua itu adalah makruh yang condong dibolehkan (karahah tanzih), tidak diharamkan.” (Kitab Azkar, 1/26).
BACA JUGA: Adzan Saja!
Tentang hukum menjawab adzan, ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali – bahwa menjawab adzan hukumnya anjuran dan tidak wajib.
An-Nawawi dalam al-Majmu’,
مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة ، وبه قال جمهور العلماء ، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها
Pendapat madzhab kami, bahwa mengikuti adzan hukumnya sunah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan diceritakan oleh at-Thahawi adanya perbedaan dari sebagian ulama salaf yang mewajibkan menjawab adzan. (al-Majmu’ 3/127).
Ibnu Munzir rahimahullah berkata dalam Al-Ausath dari Ibnu Abbas radhillahu anhuma, dia berkata, “Dimakruhkan berzikir kepada Allah dalam dua kondisi, saat seorang berada di WC dan saat dia berjimak dengan isterinya. Karena Dia Maha Agung dan Mulia, tidak layak disebut di tempat seperti itu.”
BACA JUGA: Ketika Mendengar Adzan, Seorang Muslim Harus Bergegas Pergi ke Masjid
Ikrimah berkata, “Seseorang hendaknya tidak berzikir kepada Allah dengan lisannya saat dia berada di WC, akan tetapi boleh jika di hatinya.”
Kemudian Ibnu Munzir berkata, “Tidak berzikir pada tempat-tempat tersebut lebih saya sukai sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Ta’ala, dalil-dalil menunjukkan demikian..” (Al-Ausath, 1/38). []
SUMBER: ISLAMQA|KONSULTASI SYARIAH