MALAM pertama biasanya terjadi setelah akad pernikahan. Namun, ada juga pasangan pengantin yang menundanya. Lantas, bagaimana hukum menunda malam pertama tersebut?
Dalam Islam, hukum menunda malam pertama itu adalah mubah atau dibolehkan. Sepasang suami istri boleh menunda malampertamanya sampai waktu tertentu sesuai kehendak mereka.
BACA JUGA: Malam Pertama dalam Islam
Rasulullah SAW pun diketahui pernah melakukannya, yakni ketika beliau menikahi Aisyah. Saat itu usia Aisyah masih 7 tahun. Selanjunya beliau baru bersatu dengan Aisyah ketika telah berusia 9 tahun.
Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah, beliau bercerita:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun.” (HR Muslim 3546)
BACA JUGA: Buat Pengantin Baru, Ini 4 Persiapan Malam Pertama
Dalam riwayat lain, Aisyah juga bercerita:
تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih)
BACA JUGA: Ini Dia Hukum Menanyakan Malam Pertama ke Orang Lain
Semua riwayat ini merupakan dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung berhubungan di malam pertama. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan.
Terkait hal itu, Ar-Ruhaibani mengatakan:
(ومن استمهل منهما) أي الزوجين الآخر (لزمه إمهاله ما) أي: مدة (جرت عادة بإصلاح أمره) أي: المستمهل فيها (كاليومين والثلاثة) طلبا لليسر والسهولة، والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات
“Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti 2 atau 3 hari, dalam rangka mengambil yang paling mudah. Dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat. karena tidak ada acuan baku di sana, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat.” (Mathalib Ulin Nuha, 5/257).
BACA JUGA: Ini Dia 6 Adab Malam Pertama, Huhuy!
Bisa juga kembali kepada kesepakatan kedua pihak.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah pun dinyatakan:
فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء (الدخلة)، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق عليه الزوجان
“Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 263188)
Demikian penjelasan tentang hukum menunda malam pertama dalam pandangan Islam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH