HUKUM menyakiti binatang atau hewan ialah akan mendapatkan laknat dari Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺbersabda, “Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy).
Hukum Menyakiti binatang
Binatang adalah makhluk Allah SWT yang dilindungi. Hukum menyakiti binatang, dalam islam telah menjamin hak hidup binatang, baik binatang peliharaan atau bahkan binatang lepas memiliki hak yang sama, yaitu tidak boleh dizalimi manusia.
Menjadikan nyawa binatang sebagai taruhan atau permainan telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ:
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad ﷺ bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’” (HR Muslim).
BACA JUGA: Hukum Menghina Orang dengan Sebutan Binatang
Hukum menyakiti binatang juga tercantum pada tumbuhan dan setiap umat muslim dilarang menyiksa makhluk lainnya. Pada saat penyembelihan hewan kurban juga umat muslim harus bersikap lemah lembut. Dengan menajamkan pisau adalah salah satu perlakuan yang bagus karena dengan itu hewan yang dikurbankan tidak mengalami kesakitan yang teralu lama.
Jangan sampai kita melakukan pengasahan pisau didepan hewan yang akan disembelih. “Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).
Dalam Syarah Riyadhuh Shalihin hikmah telah disebutkan larangan ini, yaitu besarnya kasih sayang Allah SWT ke para hambanya. Hingga sampai dalam hal membunuh, semua para umat islam diharuskan untuk menyayangi binatang. Membunuh binatang dengan menggunakan api atau membakarnya hidup-hidup adalah haram menurut ulama dalam beberapa hadist lain.
BACA JUGA: 8 Hewan yang Disukai Malaikat, Umat Muslim Dilarang Melukainya
Sampai sini kita telah mengetahui apa hukum menyakiti binatang. Manusia juga harus memperhatikan hak hidup binatang dan juga harus memperlakukan dengan baik binatang yang ada disekitarnya. Imam An-Nawawi dalam syarah sahih Muslim nya mengatakan, larangan pada hadist riwayat Imam Muslim yaitu makna tentang pengharaman kepada para umat islam dalam menganiaya binatang.
Hak-hak binatang
Imam Izzuddin bin Abdissalam dari mazhab Syafi’i telah mengaitkan perlindungan dari hak binatang hingga prinsip dasar penghadiran maslahat dan penolakan mafsadat (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid).
BACA JUGA: Bagaimana Cara Muslim Memperlakukan Hewan?
Imam Izzuddin telah memberikan perincian mengenai hak-hak binatang yang harus dipenuhi oleh manusia:
القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،
“Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112).
Demikian pembahasan mengenai hukum menyakiti binatang. []
Oleh: Andika Murdanto
SUMBER: NU ONLINE