TANYA: Bagaimana hukum menyatakan cinta kepada lawan jenis yang bukan mahram? Apakah hal itu diperbolehkan dalam syariat Islam?
Jawab:
Mengutip Dalam Islam, terdapat dua hukum tentang memandang bagaimana menyatakan cinta kepada lawan jenis dalam islam.
1 Hukum menyatakan cinta kepada lawan jenis: Pernyataan Cinta Karena Allah
Ada seorang sahabat yang berdiri di samping Rasulullah ﷺ, lalu seorang sahabat lain lewat dihadapan keduanya. Orang yang berada di samping Rasulullah itu tiba-tiba berkata “Ya Rasulullah, aku mencintai Dia.“
“Apakah engkau telah memberitahukan kepadanya?“ tanya Nabi.
“Belum” jawab orang itu.
Rasulullah ﷺ berkata, “Nah, kabarkanlah kepadanya!“
Kemudian orang itu segera berkata kepada sahabatnya. “Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.“
Dengan serta merta orang itu menjawab, Semoga Allah mencintaimu karena engkau mencintaiku karena-Nya“. (HR. Abu dawud).
Kisah di atas menunjukkan bahwa pernyataan rasa cinta diperbolehkan bahkan dianjurkan sendiri oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana dibolehkannya menikah di bulan ramadhan. Namun, dengan catatan bahwa pernyataan cinta tersebut berlandaskan kepada rasa cinta terhadap Allah SWT.
Cinta yang berlandaskan kepada Cinta karena Allah tentunya jauh dari kata yang mendekati perbuatan dosa. Cinta karena Allah berarti merupakan cinta yang penuh keseriusan dalam rangka mengajak menjalin ikatan yang sah di mata agama.
Nabi ﷺ mengajarkan sikap saling mencintai kepada sesama. Bahkan Nabi ﷺ bersabda, “Apabila seorang muslim mencintai saudaranya (karena Allah) hendaklah dia memberitahukan (kepadanya).“ (HR. Abu dawud dan Tarmidzi)
BACA JUGA: Memaknai Cinta kepada Nabi ﷺ
Maka, jika seorang muslim mencintai muslim lainnya maka ia harus memberitahukannya. Namun, tentunya harus dilakukan dalam koridor keislaman dan keimanan. Misalnya mendatangi kediaman walinya kemudian memintanya secara baik-baik. Sesungguhnya hal yang demikian inilah yang menunjukkan bahwa rasa cinta dan pernyataan cinta tersebut didasari atas kecintaan terhadap Allah SWT.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ. bersabda:
“Sesungguhnya ada seseorang yang mengunjungi saudaranya di kota lain. Kemudian Allah memerintahkan malaikat untuk mengikutinya. Ketika malaikat sampai kepadanya, ia berkata, “Hendak ke mana engkau?”
Orang itu berkata, “Aku akan mengunjungi saudaraku di kota ini.”
Malaikat berkata, “Apakah ada hartamu yang dikelola olehnya?”
Ia berkata, “Tidak ada, hanya saja aku mencintainya karena Allah.”
Malaikat itu berkata, “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu. Aku diperintahkan untuk mengatakan bahwa Allah sungguh telah mencintaimu sebagaimana engkau telah mencintai saudaramu itu karena Allah.” (HR. Muslim)
Dari Anas berkata bahwa nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah termasuk beriman seseorang diantara kamu sehingga mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” ( HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)
Berdasarkan hadis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa rasa cinta dan mengungkapkannya jika hal itu dilandasi rasa cinta karena Allah, maka boleh dinyatakan. Sebab kecintaan seorang muslim kepada muslim lainnya, amat dianjurkan.
Namun, sekali lagi hal tersebut harus berada dalam koridor dan kadar yang tidak melebihi kecintaan kepada Allah. Tunjukkan bahwa benar pernyataan cinta anda didasari atas cinta karena Allah, maka seyogyanya hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai keislaman.
2 Hukum menyatakan cinta kepada lawan jenis: Pernyataan Cinta dengan Tujuan Lain
Di era modern seperti saat ini, fenomena menyatakan cinta bagi kalangan muda dianggap menjadi hal yang lumrah. Namun, hakikat cinta itu sendiri kadang disalahartikan. Pernyataan cinta kepada lawan jenis kerap dianggap sah-sah saja dilakukan. Padahal, perkara ini dapat menjadi sumber sekaligus juga memicu perbuatan dosa lainnya.
Perbuatan dosa yang dimaksud adalah godaan untuk kemudian berbuat zina dan bahkan mendekati zina.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
BACA JUGA: Apakah yang Kaukatakan soal Cinta pada Allah, Semu?
Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa hal yang paling berbahaya bagi kaum pria tidak lain adalah godaan dari kaum wanita. Dengan tegas pula Rasulullah ﷺ menyatakan akan hal ini.
Salah satu hal yang bisa menjerumuskan kepada godaan ini mungkin saja diawali dengan pernyataan cinta yang dilakukan untuk tujuan lain.
Tujuan yang dimaksud disini tidak lain adalah mengarah kepada perbuatan yang berhubungan dengan hasrat seksual seseorang kepada lawan jenis.
Diriwayatkan dari Abi Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa dia bersabda:
“Telah ditulis atas anak adam nashibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
Dalam memenuhi hasrat tersebut, pastinya seseorang cenderung mengarahkan perbuatannya kepada upaya perzinahan. Pernyataan cinta dengan tujuan mengarah kepada hal demikian, hukumnya haram.
Perbuatan semacam itu bisa menjerumuskan kepada perbuatan mendekati zina yang sudah jelas-jelas dilaknat oleh Allah SWT. Tentu saja hal ini sama sekali tidak sesuai dengan kaidah ajaran islam. []
SUMBER: DALAM ISLAM