SAHABAT mulia Islampos, pendidikan sangat penting dalam Islam, terutama penanaman akidah yang menjadi pondasi kehidupan beragama seorang muslim. Namun, di zaman sekarang, tidak sedikit muslim yang justru bersekolah dilembaga pendidikan atau sekolah-sekolah nonmuslim. Lantas, bagaimana dengan pendidikan akidah mereka? Dan, apa hukum menyekolahkan anak muslim di lembaga pendidikan nonmuslim tersebut?
Pendidikan akidah bagi anak muslim merupakan kewajiban. Allah SWT memberikan contoh dalam surah Luqman, bagaimana mengajarkan anak tentang tauhid.
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS Luqman: 13)
Cara mempertahankan akidah pun diajarkan dalam QS al-Kafirun. Surah ini menjadi landasan dari nilai-nilai toleransi di dalam Islam.
“Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku.”
BACA JUGA: Tahapan dalam Pendidikan Islam
Pendidikan agama: Akidah, syariat, dan akhlak, serta membaca Alquran, bahkan menjadi fokus utama Nabi Muhammad ﷺ dalam melakukan pembinaan pendidikan agama Islam. Hal itu dilakukan supaya manusia dapat mempergunakan akal pikirannya untuk memperhatikan kejadian manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan alam semesta sebagai anjuran pendidikan akliyah dan ilmiyah.
Dikutip dari buku Mahmud Yunus tentang Sejarah Pendidikan Islam, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa anak merupakan pewaris ajaran Islam. Anak pun harus disiapkan sebagai generasi penerus melanjutkan misi menyampaikan Islam ke seluruh penjuru alam.
Hal tersebut juga telah tertera dalam Alquran, surah at-Tahrim ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu: penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Pada Alquran surah an-Nisa ayat 9, Allah SWT berfirman agar tidak meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tantangan hidup.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Lantas, bagaimana dengan anak-anakmuslim yang bersekolah di lembaga pendidikan nonmuslim?
Kasus serupa pernah terjadi di masa Rasulullah ﷺ. Pernah ada anak-anak keluarga Muslim belajar kepada tahanan nonmuslim.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diceritakan bahwa sebagian tawanan perang Badar tidak memiliki (uang) untuk tebusan. Maka itu, Rasulullah ﷺ menentukan tebusan mereka mengajarkan anak-anak dari kalangan Anshar baca tulis.
Hal tersebut dikarenakan belum ada kalangan Muslim yang bisa membaca dan menulis. Selain itu, para tahanan nonmuslim yang mengajar juga tidak mungkin memurtadkan anak yang belajar kepada mereka karena statusnya sebagai tawanan.
Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, orang tua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak. Haram bagi orang tua muslim menyekolahkan anak mereka di sekolah yang menghalangi anak tersebut belajar agama Islam. Orang tua pun diharamkan menyekolahkan anak-anak muslim di sekolah nonmuslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam. Orang tua juga tak diperbolehkan membiarkan anak muslim mengikuti pendidikan atau pelajaran agama nonIslam.
Jadi, bersekolah di lembaga pendidikan nonmuslim yang memenuhi kriteria (tidak bertentangan dengan kriteria pada poin-poin yang disebutkan di atas) hukumnya boleh, tentunya dengan berbagai catatan tertentu.
Di Indonesia sendiri, beberapa daerah memiliki ketentuan khusus terjait pendidikan Islam. Contohnya, pada 2013 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal yang pernah mengeluarkan fatwa mengharamkan keluarga Muslim untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah di Yayasan nonMuslim.
BACA JUGA: Pendidikan Sekuler VS Pendidikan Islam
Ketua MUI Kota Tegal Harun Abdi Manaf menjelaskan, keluarnya fatwa tersebut bukannya tanpa alasan. Fatwa itu disampaikan karena keprihatinan atas perkembangan dunia pendidikan di Kota Tegal dan upaya menyelamatkan anak-anak dari keluarga Muslim.
Dia menyebutkan, keluarnya fatwa dilatarbelakangi beberapa kejadian yang menimpa dunia pendidikan di Kota Tegal. Antara lain, adanya penolakan dari sekolah nonMuslim untuk menerima guru Muslim mengajar di sekolah itu.
Peristiwa penolakan guru Muslim dilakukan sekolah milik yayasan non-Muslim cukup ternama, pada awal 2013. Kasus tersebut, menurut Harun, sebenarnya sudah dilaporkan MUI ke Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, bahkan juga dilaporkan ke Kementerian Agama.
Pendidikan agama bagi anak pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12, ayat (1) huruf a:
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi.” []
SUMBER: REPUBLIKA.ID