TANYA: Bagaimana hukum mendahului antrian sehingga orang yang ada di depan tidak segera mendapatkan gilirannya, karena diserobot?
JAWAB: Antrian termasuk ke dalam aturan dan kesepakatan yang tidak tertulis. Dan adanya antrian ini adalah sebagai suatu upaya untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan kita sehari-hari. Rasulllah saw bersabda;
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal, atau menghalalkan hal yang haram (HR at-Tirmidzi)
BACA JUGA: Merokok, Apa Hukumnya dalam Islam?
Di dalam riwayat lain dikatakan
مَا وَافَقَ الْحَقَّ مِنْهَا
Selama syarat itu sesuai dengan kebenaran (HR al-Baihaqi)
Di dalam hadis lain dikatakan;
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً
Perjanjian itu boleh diadakan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang menghalalkan hal haram atau mengharamkan hal yang halal (HR Abu Dawud)
Berdasarkan kepada hadis-hadis di atas, pada prinsipnya semua aturan yang tidak bertentangan dengan prinsip syar’i (agama) itu boleh ditaati. Termasuk dalam pengertian ini adalah kesepakatan untuk antre dalam suatu hal pun harus ditaati. Adapun orang yang menyalahi aturan yang telah disepakati maka ia berdosa. Selain melanggar hadis-hadis di atas juga karena melanggar firman Allah
ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٍ مِنَ النَّاسِ
Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia (Ali Imran:112)
BACA JUGA: Tukang Kredit, Apakah sama dengan Rentenir? Bagaimana Hukumnya?
Kalau misalnya telah tiba giliran orang yang di muka kita, tetapi ia tidak segera menggunakan haknya maka yang ada di belakangnya harus meminta izin dahulu untuk mendahuluinya. Jika ia mengikhlaskannya maka dia boleh mendahului yang ada di depannya, tetapi jika tampak ketidakikhlasan maka janganlah memaksakan.
Kebiasaan menyerobot ini juga bertentangan dengan kewajiban saling menyayangi dan menghormati, sebagaimana sabda Rasulullah saw;
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا
Bukan dari (golongan) kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dari kami dan tidak menghormati yang lebih tua dari kami (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Allahu a’lam bish-shawab. []
SUMBER: SOALJAWABISLAM