APA hukum menyimpan mushaf Al-Quran di lantai?
Ada sebagian orang yang meletakkan mushaf Alquran di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak. Ada yang menganggap terlarangnya meletakkan mushaf Alquran di lantai, karena dia harus di tempat yang tinggi dengan dalil Alquran, surat Abasa, ayat 14, “Yang ditinggikan dan disucikan.”
Sebagian ulama mengharamkan tindakan meletakkan mushaf Alquran di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322)
BACA JUGA: Dunia Jin Menurut Al-Quran dan Hadist
Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat yang lebih tinggi dari lantai untuk meletakkan Alquran, sementara jika dibawa terus akan menyulitkan kita dalam melakukan kegiatan yang lain, maka mushaf tersebut boleh diletakkan di lantai, dengan syarat lantainya harus suci, Allahu a’lam.
Hukum Menyimpan Mushaf Al-Quran di Lantai: Di Tempat yang Tinggi Lebih Utama
Meletakkan mushaf di tempat yang tinggi lebih utama, seperti di atas kursi, rak yang menempel di tembok, atau yang semisalnya dari tempat yang tinggi di atas tanah atau lantai.
Dan jika meletakkannya di atas tanah yang suci atau lantai karena keperluan tertentu dan bukan dalam rangka menghinakannya, seperti ketika shalat sementara tidak didapati tempat yang tinggi, atau ketika hendak sujud tilawah, maka yang seperti ini tidak mengapa insya Allah dan aku tidak mengetahui larangan dalam hal ini. Namun jika diletakkan di atas kursi, bantal atau yang semisalnya, atau di rak, maka ini lebih menjaga kehati-hatian (dari terjerumus ke dalam kesalahan).
Hukum Menyimpan Mushaf Al-Quran di Lantai:
Telah tetap dari Nabi Muhammad ﷺ bahwa ketika beliau meminta didatangkan Taurat untuk dimuraja’ah (dilihat kembali) karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (ada dalam Taurat), beliau pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya.
Kemudian beliau memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut.
BACA JUGA: Hukum Membaca Quran dengan Suara Keras
Hukum Menyimpan Mushaf Al-Quran di Lantai: Tunjukkan Pengagungan pada Al-Quran
Jika kitab Taurat saja disyariatkan untuk diletakkan di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah SWT, maka Al-Qur`an itu lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur`an lebih utama daripada Taurat.
Meletakkan mushaf Al-Qur`an di atas tempat yang tinggi seperti kursi, atau diletakkan di rak yang menempel dinding atau celah pada dinding tersebut, maka ini lebih utama dan yang semestinya dilakukan. Karena yang seperti ini menunjukkan pengagungan terhadap Al-Qur`an dan pemuliaan terhadap Kalamullah. []
SUMBER: KONSULTASISYARIAH