
AWI
Wa’alikumsalam warahamatullahi wabarakatuh. Saudaraku, memang ada beberapa kalangan yang beralibi mengenai rokok dengan tembakau bahan dasar rokok sebagai ciptaan Allah yang niscaya manfaat untuk manusia. Mereka berdalih firman Allah swt, ”Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (al-Baqarah: 29).Hukum Merokok, Hati-hati Pilihan prinsip
Tentu berdalil dengan ayat ini tidak dapat dibenarkan, karena pada prinsipnya bermanfaat itu tergantung fungsi dan aturan penggunaannya, serta bila tidak mengandung unsur merusak dan membahayakan tubuh. Demikian tembakau, ia bermanfaat untuk manusia, di antaranya bahan untuk menyembuhkan luka, dan beberapa penyakit lain, tapi dengan kadar dan aturan tertentu yang ditetapkan ahlinya. Sementara rokok seperti dimaklumi bersama dan ditetapkan para pakar kesehatan, ia mengandung ribuan racun yang terbukti merusak tubuh bahkan bisa membunuh penggunanya secara perlahan. Sementara Allah swt melarang kita, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa’: 29). Terlebih, pada prinsip penjagaan tubuh dan kesehatan, Islam menetapkan kesembuhan tidak dapat dibenarkan dari sesuatu yang Allah haramkan, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Setiap penyakit pasti ada obatnya. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram.” (HR Abu Daud).Hukum Merokok, Menyembuhkan Tidak dengan yang Haram
Menarik diperhatikan kisah berikut, diriwayatkan dari Ummu Salamah, suatu ketika anakku menderita sakit lalu aku buatkan air buah untuknya di segelas cangkir. Ketika Nabi saw masuk ternyata air buah tersebut sudah basi. Lalu beliau berkata, “Apa ini?” Aku menjawab, “Anakku sedang sakit dan aku buatkan air buah untuknya.” Lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menyembuhkan kalian dengan benda yang haram (karena buah basi justru merusakkan tubuh).” (HR. Abu Ya’la dan Ibnu Hibban ) BACA JUGA: Merokok, Apa Hukumnya dalam Islam? Atas dasar merusakan tubuh, para ulama mengharamkan rokok, di antaranya seperti disahkan oleh lembaga fatwa Negara Saudi Arabia, Mesir, Aljazair dan lain-lain.