TANYA:
Apa hukum merokok?
JAWAB:
Prof. Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad:
Islam mengharamkan bagi manusia semua yang berbahaya bagi badan, baik aspek fisik maupun non-fisik. Rabb kita tabaraka wa ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka melakukan yang munkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raaf [7]: 157)
BACA JUGA: Merokok, Buang-buang Uang Saja?
“Thayyibat” adalah semua yang bermanfaat bagi manusia, baik secara fisik maupun non-fisik, atau tidak membahayakannya. Sedangkan “khabaits” adalah semua yang berbahaya bagi manusia, baik secara fisik maupun non-fisik.
Allah ‘azza wa jalla berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Diriwayatkan juga dari Sayyidina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma. Diriwayatkan juga oleh Malik dalam Al-Muwaththa dari Yahya Al-Mazini radhiyallahu ta’ala ‘anhu. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit.
BACA JUGA: Asap Obat Nyamuk Bakar Lebih Berbahaya dari Asap Rokok?
Dan dunia kedokteran telah menyatakan bahwa merokok dengan segala jenisnya, membahayakan kesehatan dan tubuh manusia. Sehingga hukumnya haram.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Fatwa Syaikh ‘Ali Jum’ah Muhammad
SUMBER: DAR-ALIFTA.ORG
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara