APA hukum merokok dalam Islam?
Masyarakat kita sering sekali mengisap bahan dari tembakau ini. Bahkan, kini sudah banyak yang kecanduan. Ironisnya, bukan hanya pria yang mengisap rokok. Tapi, wanita pun ada. Kini, bukan hanya pada orang dewasa tapi anak-anakpun mulai mencobanya.
Anehnya, orang tua mereka malah mendiamkannya. Padahal dalam bungkus rokonya tersebut sudah jelas tertera bahwa rokok itu berbahaya. Lalu bagaimana dengan pandangan Islam mengenai rokok?
Hukum Merokok dalam Islam: Lalai darinya
Di antara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai darinya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.
BACA JUGA: Inilah Negara Pertama yang Larang Rokok untuk Anak Muda
Sehingga tidak sedikit dari mereka yang secara terang-terangan merokok di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa.
Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain.
Dari Sa’id Al-Khudriy radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain,” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dan lain-lain dan hadits hasan).
Hukum Merokok dalam Islam: Perhatikanlah Kesehatanmu
Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah ta’ala yang tidak boleh dikhianati.
Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah).” Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya,” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239).
Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah?
Hukum Merokok dalam Islam: Jika Diberi Amanah
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Sedangkan dalam hadis di atas jelas bahwa kita harus menjaga amanah. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti.
Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam.
BACA JUGA: 5 Cara Berhenti Merokok
Dan perlu diketahui, bahwa fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah ta’ala.
Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya,” (QS. Al Isra’ (17): 36). []
Sumber: majelisqur’an | salafy