SALAH satu kegiatan kecantikan yang sering dilakukan oleh wanita adalah mewarnai kuku dengan menggunakan cat kuku alias kuteks. Berbagai macam pilihan warna pun membuat kuteks kini semakin digemari. Apa hukum mewarnai kuku dalam Islam?
Pada dasarnya, mewarnai kuku untuk mempercantik tampilannya sangat dianjurkan. Terutama jika ditujukan untuk dilihat hanya oleh orang yang berhak melihatnya, dalam hal ini yakni suami.
Para perempuan di masa Rasulullah ﷺ juga seringkali mewarnai kuku mereka dengan pacar/inai/henna. Bahkan Rasulullah ﷺ menganjurkan perempuan untuk berhenna agar menjadi pembeda antara jari laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Nasai dalam sunannya.
BACA JUGA: Inilah 3 Cara Mempercantik Diri Versi Muslimah; Mulai dari Rambut, Alis, hingga Kuku
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَنَّ امْرَأَةً، مَدَّتْ يَدَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ
‘Aisyah ra berkata, “Dari balik tirai ada seorang perempuan yang memberikan sebuah kitab (Alquran) kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah memegang tangannya kemudian berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan lelaki atau perempuan?’. Perempuan itu berkata, ‘Perempuan.’ Beliau lalu bersabda, ‘Jika kamu seorang perempuan, maka sebaiknya kamu mengubah kukumu.’ Maksudnya adalah memberinya warna (pacar). -HR Abu Dawud
Hukum Mewarnai Kuku, Hadist Shahih
Imam Nasai menghukumi hadis ini shahih. Selain itu, Imam Abu Daud juga meriwayatkan hadis ini dengan redaksi yang berbeda dan menghukuminya hasan.
Namun meskipun begitu, mewarnai kuku bisa menjadi haram atau bahkan halal tergantung pada penggunaanya. Ada berbagai aturan yang harus diperhatikan saat mewarnai kuku. Salah satunya adalah bahan yang digunakan.
Sebelum menggunakannya, kita perlu memperhatikan lagi bahan apa yang digunakan untuk membuat kutek tersebut. Jangan sampai ada unsur haram yang tercampur di dalamnya. asalnya, ada kutek yang bisa menyerap air dan ada pula yang waterproof (tahan air).
Biasanya, kutek yang waterproof tidak mudah rusak dan akan tahan lebih lama.
Hukum Mewarnai Kuku, Bagaimana dengan Wudhunya?
Selain itu, apakah wudhunya seorang perempuan yang menggunakan kutek sah?
Di antara syarat sah wudhu adalah membasuh anggota-anggota wudhu, salah satunya adalah tangan, dari ujung jari sampai siku. Oleh karena itu, kuku menjadi salah satu anggota tangan yang wajib dibasuh.
Jika pewarna kuku terbuat dari bahan yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku maka wudhu atau mandi besar yang dilakukan menjadi tidak sah. Syarat sah wudhu jika tidak ada penghalang sampainya air ke anggota tubuh yang wajib dibasuh.
Dalam QS al-Maidah ayat 6 disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” Ayat ini berkenaan dengan wudhu yang disyaratkan pada seseorang jika akan menjalankan shalat.
Hukum Mewarnai Kuku, yang Bisa Tembus Air
Kutek ataupun pacar kuku yang bisa menembus air tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kuku, sehingga wudhu tetap sah meskipun menggunakannya. Sedangkan kutek yang waterproof bisa menghalangi sampainya air wudhu ke kuku.
Dengan demikian, perempuan yang menggunakan kutek waterproof tidak sah wudhunya. Begitu pula apabila dia shalat, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat adalah wudhu yang sah.
Oleh karena itu, apabila seorang perempuan menggunakan kutek, hendaknya ia membersihkan kuteknya terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Hukum Mewarnai Kuku, Awas Tasyabuh
Penggunaan cat kuku maupun nail art semata ingin mempercantik diri dan bukan merupakan karateristik atau perbuatan-perbuatan yang dikhususkan dilakukan oleh wanita-wanita kafir.
Hukum menggunakannya boleh-boleh saja bagi wanita Muslimah. Asalkan dengan syarat tambahan, yakni dilakukan saat wanita Muslimah sedang haid atau nifas. Jika tidak dalam keadaan semacam itu, ia harus komitmen untuk menghapus cat kuku tersebut agar wudhunya sah.
BACA JUGA: Kotoran di Bawah Kuku Bikin Wudhu Tidak Sah, Benarkah?
Hukum Mewarnai Kuku, Ada Henna
Namun, tak perlu khawatir. Ada bahan pewarna kuku alami yang lebih aman untuk digunakan. Seperti henna, atau daun pacar.
Dibandingkan cat kuku, inai lebih diperbolehkan digunakan wanita Muslimah kapan pun dan di mana pun. Inai yang memberikan pewarnaan secara alami dan tidak mengubah ketebalan kuku, seperti kuteks.
Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada para istri untuk menggunakan pewarna pada tangannya dan juga kuku dengan inai. Warna tangan mereka pun berbeda dengan tangan laki-laki. []