APA hukum mukena transparan saat shalat bagi wanita ketika shalat?
Saat ini, banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah ketika shalat. Ada yang menggunakan mukena dengan jenis kain katun yang tebal, silk yang halus, atau juga mukena parasut yang ringan.
Di antara kain-kain tersebut, jenis mukena parasut adalah mukena yang paling diminati masyarakat. Selain karena ringan, harga mukena parasut terjangkau dan mudah untuk dibawa kemana-mana.
Meski demikian, beberapa jenis parasut ternyata memiliki kadar tranparansi bagi si pengguna yang dapat menampakkan warna pakaian atau kulit seseorang. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan mukena parasut (atau kain lan) yang transparan tersebut dalam shalat?
BACA JUGA: Apakah Sah Shalat Wanita yang Tak Pakai Mukena?
Hukum Mukena Transparan saat Shalat, Tutup Aurat Sahnya
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan, di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan bagi perempuan.
Untuk menutupi aurat tersebut, muslimah di Indonesia pada umumnya menggunakan kain atau yang disebut dengan mukena pada saat melaksanakan shalat.
Dalam hal ini, Habib ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husein pengarang Kitab Bughyatul Mustarsyidin berpendapat “Syarat dasar menutup aurat adalah tidak terlihatnya warna kulit asli seseorang apabila dalam majelis komunikasi (pada saat berinteraksi dengan orang lain).
Hukum Mukena Transparan saat Shalat, Pendapat Ibnu ‘Ajil
Begitu juga jika transparansi (nerawang) tersebut disebabkan adanya bantaun cahaya (matahari atau lampu), maka itu sudah cukup dikategorikan sebagai menutup aurat sebagaimana pendapat Ibnu ‘Ajil.
Masih dalam kitab yang sama, Habib Abdurrahaman menukil pendapat Abu Makhramah menjelaskan bahwa pendapat yang paling mu’tamad (kuat) dalam konsep dasar menutup aurat adalah tertutupnya warna kulit asli baik dalam majlis komunikasi ataupun di luar majlis (seperti majlis shalat).”
BACA JUGA: Dirancang di Jepang dan Dibuat di Turki, Mukena Unik nan Modis Ini Cocok buat Traveling
Hukum Mukena Transparan saat Shalat, Kesimpulan
Berdasarkan pendapat tersebut, menggunakan mukena parasut, silk, atau bahan lain yang transparan tetap sah selama tidak terlihat warna kulit asli orang yang shalat.
Dalam hal ini sebaiknya muslimah menggunakan mukena yang transparan, jangan lupa untuk menggunakan pakaian (kaos atau pakaian lengan panjang, dll) yang dapat menutupi warna kulit tersebut.
Namun jika ini tidak dapat terpenuhi karena satu dan lain hal, maka ia harus menggunakan mukena yang memiliki kadar bahan yang tebal yang dapat menutupi warna kulit aslinya. Wallahu A’lam. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH