APA hukum Muslim sengaja tinggalkan shalat?
Di akhir zaman ini, banyak muslim yang dengan gampangnya meninggalkan shalat. Mereka tidak memandang shalat sebagai tiang agama. Dengan tidak ada beban, mereka melalaikan perintah Allah Azza Wajalla Sang Pencipta jagat raya ini.
Padahal, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa telah kafir seseorang jika dengan sengaja meninggalkan shalat.
BACA JUGA: Kapan Waktu Shalat Tahiyatul Masjid?
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Seorang tabi’in bernama ‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata,
كَانَ أصْحَابُ محَمَّدٍ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang kufur karena meninggalkan amal, kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 2622. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Ada pula hadits yang menyatakan bahwa akan terhapus semua amalan jika seorang muslim meninggalkan shalat ashar.
Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلا الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594).
BACA JUGA: Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat?
Dengan mengetahui hadits-hadits di atas, hendaknya kita lebih meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Subhanallahu Wata’ala dengan selalu mengerjakan setiap pernintahNya dan meninggalkan semua larangannya. []
Advertisements
Wallahu A’lam.
SUMBER: RUMAYSHO