• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 13 Januari 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

5 Hukum Nifas, Definisi dan Waktunya

Oleh Riris Fitriyah
3 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Nifas

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

NIFAS adalah darah yang mengalir dari rahim saat dan sesudah melahirkan. Darah nifas ini adalah darah yang tertahan di dalam rahim pada masa kehamilan. Maka saat melahirkan darah ini keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan yang seiring dengan cairan penanda menjelang kelahiran adalah darah nifas juga.

Hukum Nifas. Dalam hal ini para ahli fikih membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Yang sering permulaannya adalah bersamaan dengan saat melahirkan. Yang dianggap sebagai kelahiran adalah lahirnya jasad yang telah berbentuk bayi manusia secara nyata. Masa terpendek terciptanya bentuk bayi manusia dalam rahim adalah 81 hari. Umumnya tiga bulan.

Hukum Nifas. Jika turun dari rahim suatu bentuk tertentu sebelum masa ini dan diiringi oleh keluarnya darah, tidak perlu digubris dan ia pun tidak boleh meninggalkan salat dan puasa karenanya. Sebab darah tersebut adalah darah rusak yang memancar begitu saja. Dengan demikian hukumnya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.

BACA JUGA: Inilah 5 Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas dalam Islam yang Wajib Diketahui oleh Setiap Muslimah

ArtikelTerkait

5 Penyebab Keputihan yang Tidak Normal pada Wanita

Mengapa Wanita Haid Tidak Perlu Shalat dan Tidak Perlu Qodho?

Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

5 Keutamaan Asiyah, Istri Fir’aun

Hukum Nifas. Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah 40 hari terhitung sejak kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah RA:

“Wanita nifas dizaman Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari. (HR At-Tirmidzi dan lainnya)

Hukum Nifas. At-Tirmidzi dan lainnya menuturkan bahwa ia adalah ijma para ulama. Jika ia suci sebelum 40 hari dengan berhentinya keluar darah maka ia wajib mandi dan salat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya karena tidak ada suatu hadis yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.

Hukum Nifas. Apabila telah sempurna 40 hari sedangkan darah masih belum berhenti jika bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka itu akan haid. Namun jika tidak bertepatan dengan kebiasaan hidupnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir maka itu adalah istihadoh yang tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa 40 hari itu.

Hukum Nifas. Apabila telah lewat 40 hari sedangkan darah tidak terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Masa Nifas setelah Keguguran

Hukum yang bertalian dengan nifas

Hukum Nifas. Hukum yang bertalian dengan nifas adalah sebagaimana hukum yang bertalian dengan haid yaitu sebagai berikut:

  1. Haram bersebadan dengan istri yang sedang nifas sebagaimana dengan istri yang sedang haid dan dibolehkan menikmati tubuhnya selagi itu bukan jima.
  2. Wanita yang sedang nifas seperti halnya wanita haid haram baginya berpuasa atau salat atau tawaf seputar Ka’bah.
  3. Perempuan yang sedang nifas seperti halnya perempuan haid haram baginya menyentuh dan membaca Alquran selagi ia tidak khawatir lupa hafalannya.
  4. Perempuan yang sedang nifas sebagaimana halnya perempuan haid wajib baginya mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan selama masa nifas.
  5. Perempuan yang nifas pada saat tuntasnya darah nifas ia wajib mandi sebagaimana hal itu wajib bagi perempuan haid hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

BACA JUGA: Wanita Bersuci dari Nifas, Ini Dia Waktunya

Hukum Nifas
Foto: Unsplash

Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah RA:

“Dari Ummu Salamah RA adalah perempuan nifas di masa Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari.”

Hukum Nifas. Majduddin Ibnu Taimiyah RA dalam Muntaqa Al-Akbar mengatakan: “Menurutku makna hadits diatas adalah bahwasanya dahulu seorang shahabiyah yang nifas pernah diperintahkan untuk berdiam menunggu sampai 40 hari.

Demikian itu agar berita hadits ini tidak disebut bohong karena kenyataannya tidak mungkin kebiasaan perempuan dalam masalah haid atau nifas di suatu masa itu sama.

Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah juga:

“Dari Ummu Salamah RA ia berkata adalah seorang wanita dari istri-istri nabi Muhammad SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya 40 malam sedangkan nabi SAW tidak menyuruhnya mengqadha shalat karena nifas.”

Jika perempuan yang nifas setelah tuntas darah nifas sebelum 40 hari dan ia mandi, salat dan puasa, lalu darahnya keluar lagi sebelum 40 hari maka yang benar darah itu dianggap darah nifas, yang dengan itu ia harus berdiam menunggu dan tidak salat.

Puasa yang dilakukan di masa suci yang menyala antara waktu tuntas pertama dan waktu keluarnya darah selain itu adalah sah dan tidak perlu di qadha.

Hal ini dapat dilihat dalam kitab majmu’ fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

BACA JUGA: Awas, Hubungi Dokter Jika Anda Alami 8 Gejala Darah Nifas Ini

Hukum Nifas. Syekh Abdurrahman As-Sadi RA berkata maka jelaslah dari pembahasan dimuka bahwa darah nifas penyebabnya adalah proses melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang datangnya bersifat kebetulan atau accidental karena suatu penyakit dan semacamnya. Sedang darah haid adalah darah asli kodrati.

Hukum menggunakan tablet penahan haid

Hukum Nifas. Tidak mengapa perempuan menggunakan tablet atau semacam yang dapat menahan datangnya haid jika hal itu tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haid nya pun bertahan maka ia boleh berpuasa salat dan tawaf. Selama itu sah baginya sebagaimana wanita suci lainnya. []

Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”

 

ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Cara Mendidik Anak Menurut Agama Islam

Next Post

Umat Muslim Wajib Tahu Ini! 5 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Riris Fitriyah

Riris Fitriyah

Terkait Posts

surat an nisa, aurat besar, istri, wanita, muslimah, jimak, keputihan

5 Penyebab Keputihan yang Tidak Normal pada Wanita

12 Januari 2025
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina, Haid

Mengapa Wanita Haid Tidak Perlu Shalat dan Tidak Perlu Qodho?

11 Januari 2025
Hukum Shalat Jumat bagi Wanita, Hukum Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena, , Shalat Ied Jamaah, Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut,Kenapa Shalat Jumat Tidak diwajibkan bagi Perempuan, Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Hukum Perempuan Menjadi Imam Shalat Berjamaah

5 Januari 2025
Dosa Suami kepada Istri, Keutamaan Asiyah

5 Keutamaan Asiyah, Istri Fir’aun

2 Januari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Shalat

Rajin Shalat tapi Dikumpulkan bersama Orang yang Tidak Shalat, Siapa Dia?

Oleh Haura Nurbani
12 Januari 2025
0

Foto: Freepik

Receh Things Happen Everyday at Home

Oleh Dini Koswarini
12 Januari 2025
0

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan

Saat Masjid Nabawi Pertama Kali Dikumandangkan Adzan

Oleh Haura Nurbani
12 Januari 2025
0

Umar bin Khathab, Nabi Ibrahim, Abdullah bin Ubay, Musailamah Al-Kadzab, Kelebihan Kaum Anshar, Umar bin Abdul Aziz

Pertemuan Kakek dan Nenek Umar bin Abdul Aziz

Oleh Haura Nurbani
12 Januari 2025
0

Ulama, Kiat Rumah Tangga Bahagia, Istri Nusyuz, Penyebab Konflik Rumah Tangga, Malaikat, Cara Nabi Ibrahim Menjamu Tamu, Mahram

Apakah Sepupu Termasuk Mahram?

Oleh Dini Koswarini
12 Januari 2025
0

Terpopuler

Badai-Badai yang Menerjang Amerika, Pasca Terlibat Genosida di Gaza

Oleh Saad Saefullah
12 Januari 2025
0
Badai-Badai yang Menerjang Amerika, Pasca Terlibat Genosida di Gaza 1 Hukum Nifas

Badai-badai yang Menerjang Amerika, apa saja, sepanjang Israel menyerang Gaza?

Lihat LebihDetails

4 Akibat Tidak Olahraga

Oleh Saad Saefullah
11 Januari 2025
0
Akibat Tidak Olahraga

APA akibatnya jika sering bermalas-malasan dan tidak beraktivitas atau tidak olahraga? Di era modern seperti saat ini, perkembangan teknologi dan...

Lihat LebihDetails

9 Cara Mengatasi Suami Istri yang Merasa Bosan dalam Pernikahan

Oleh Yudi
11 Januari 2025
0
suami istri, pernikahan

Rutinitas sehari-hari, tanggung jawab pekerjaan, atau kurangnya variasi dalam hubungan dapat membuat keintiman suami istri terasa monoton.

Lihat LebihDetails

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

Oleh Saad Saefullah
10 Januari 2025
0
Los Angeles

Los Angeles terbakar, 8 Januari 2025. Hanya dalam waktu sekejap saja, kota itu sepenuhnya berubah menjadi lautan api.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.