APA hukum nikah dengan mualaf yang belum disunat?
Dalam Islam, menikah disebut al-nikâh atau al-zawâj yaitu ‘aqd[un]yatadhammanu ibâhata wath’[in] bi lafzhi al-zawâj aw al-nikâh atau aqd[un] yahillu bihi al-Istimtâ` kull[un] min al-zawjayni bi al-âkhar, yaitu “perjanjian yang dapat membolehkan perbuatan setubuh (wath’i) dengan lafadz nikah atau zawaj.” (Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsû’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1028).
Definisi tersebut menjelaskan bahwa nikah adalah satu-satunya akad untuk mempersatukan tali ikatan cinta antara adam dan hawa dengan cara yang halal. Dengan akad itu pula akan melahirkan implikasi hukum yang mengikat secara syar’i kepada kedua belah pihak baik laki-laki atau wanita.
BACA JUGA: Hukum Al-Quran Jadi Mas Kawin
Dalam literatur ilmu fiqih, bahwa akad nikah sah dilakukan apabila telah memenuh syarat dan rukun. Syarat nikah yaitu; (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) saling menyukai antara kedau belah pihak (‘an tarâdh[in]. Sedangkan rukun nikah yaitu; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) ijab-Qabul, (5) mahar. (Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsu’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1028-1029. Sayyid sabiq, Fiqh al-Sunnah, juz. 2 hal. 29 ).
Hukum Nikah dengan Mualaf yang Belum Disunat: Hukum Asal Nikah
Hukum asal nikah menurut ulama Hanafiah, Malikiyah dan Hanabilah adalah sunnah. Namun dari hukum asal tersebut dapat berubah menjadi hukum yang lain jika ada qarinah (indikasi) yang mengharuskan pernikahah itu menjadi berubah disebabkan alasan-alasan syar’i.
Berbicara pernikahan, syariat Islam tidak hanya membahas masalah aspek fiqhiyyah saja, namun ada hal penting yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika akan melangsungkan pernikahan, diantaranya yaitu;
1. Menikah itu adalah ibadah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah dan melaksanakan sunnah Rosul.
2. Menikah upaya memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
3. Menikah merupakan sarana untuk melangsungkan keturunan.
4. Menikah harus dilandasi dengan al-hubb fillah wa al-Bughdhu fillah (cinta karena Allah dan benci karena Allah)
Berdasarakan tujuan di atas maka ajaran Islam memberikan panduan khusus dalam memilih pasangan hidup agar tujuan mulia pernikahan dapat dicapai, Rosulullah saw memberikan panduan kepada kita cara memilih pasangan hidup di antaranya:
“Wanita itu dinikahi karena empat macam, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka menangkanlah kecenderunganmu itu pada wanita yang beragama, engkau akan binasa.”
Panduan hadist di atas tentu berlaku juga bagi seorang muslimah ketika akan memilih calon suami dan yang penting untuk diperhatikan adalah masalah agama yang menjadi inti dari pesan hadits di atas.
Hukum Nikah dengan Mualaf yang Belum Disunat: Secara Fiqhiyyah
Menanggapi pertanyaan yang ditanyakan, sebenarnya secara fiqhiyyah pernikahan sah hukumnya jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun, menurut pendapat kami, permasalahan yang sedang dihadapi oleh saudari dalam hal ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum fiqih saja, karena secara fiqih tidak ada masalah dengan rencana pernikahan saudari.
Namun ada beberapa hal penting yang bersifat i’tiqady (aqidah) yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan pernikahan dengan muallaf.
1. Saran kami agar tidak terlalu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan akan menikah dengan muallaf, mengingat calon suami akan menjadi imam dalam rumah tangga dan seorang imam tidak mudah memimpin rumah tangga kecuali dengan ilmu yang cukup. Oleh karena itu beri kesempatan kepada calon suami untuk mengkaji dan belajar Islam terlebih dahulu agar calon suami merasa nyaman dan yakin betul dengan ajaran Islam. Allah Swt berfirman dalam QS an-Nisa : 34. Artinya, “laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian mereka (perempuan)…”
Rasulullah bersabda, “ setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.’
Dalil-dalil di atas sebenarnya menjadi panduan bagi seorang muslimah dalam memilih calon suami, sebab sehebat apapun wanita jika ia telah menikah maka ia akan menjadi seorang makmun yang mesti taat kepada suaminya.
Jika panduan teologis di atas dijadikan pegangan oleh setiap muslim atau muslimah, semestinya tidak akan terjadi kasus pernikahan –yang belakangan ini ramai diberitakan di media massa—seorang muallaf yang murtad setelah menikahi muslimah bahkan isterinya mengikuti agama suaminya.
Tingkat pemahaman suami atau istri terhadap islam, akan berbanding lurus dengan ketenangan dan kelanggengan rumah tangganya; begitu pun sebaliknya konflik rumah tangga yang berakhir dengan perceraian disebabkan dangkalnya pemahaman mereka tentan hukum-hukum yang berkaitan dengan ahwâl al-syakhshiyyah (hukum keluarga dalam Islam).
BACA JUGA: Hukum Shalat Wanita Kelihatan Rambut
2. Saran kami agar calon suami alangkah baiknya dikhitan terlebih dahulu sebelum menikah sebab konsekwensi dari ikrar dua kalimah syahadah adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah swt. menurut al-Sya’by, Rabi’ah, Awza’i, Yahya ibnu Said, Malik, Syafi’i dan Ahmad bahwa hukum khitan hukumnya wajib.
Hukum Nikah dengan Mualaf yang Belum Disunat: Menurut Imam Malik
Bahkan menurut imam Malik, “Siapa saja yang belum dikhitan maka tidak layak menjadi imam shalat dan tidak diterima persaksiannya (syahadah).”Rasulullah saw bersabda, “ada lima perkara al-fithrah (sunnah yang harus diikuti); khitan, istihdad,menggunting kuku, mencukur bulu ketiak, mencukur kumis.” (HR. Bukhari 5889 dan muslim 257). Anjuran dikhitan tidak hanya perintah agama, tetapi secara medis juga sangat dianjurkan.
3. Nikah dalam al-Quran disebut dengan mîtsâq[an] ghalîzha (ikatan/komitmen yang kuat). Komitmen suami dan isteri yang diikrarkan dalam akad nikah sebagai wujud bahwa perkawinan untuk selamanya bukan hanya dalam waktu tertentu saja (mu’aqqat). Rasulullah bersabda, “ dari al-Mughirah bin Syu’bah, bahwa ia meminang seorang wanita maka bersabda nabi padanya: “apakah engkau melihat kepadanya?” mughiran menjawab, “tidak” kemudian rosulullah bertanya kembali, “lihatlah kepadanya, karena dengan melihat sebelumnnya itu lebih layak untuk dapat menjaga kelangsungan perkawinan antara keduanya.” (HR. An-Nasa’i). Semoga bermanfaat. Hasbunallâh wa ni’ma al-wakîl ni’ma al-mawlâ wa ni’ma al-Nashîr. []